PONTIANAK POST - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan aturan pembukaan lahan masyarakat.
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji mengungkap langkah penindakan terhadap perusahaan perkebunan saat dirinya memimpin provinsi tersebut pada 2019.
Sutarmidji mengatakan, pemerintah daerah ketika itu menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan perkebunan yang ditemukan memiliki titik panas di wilayah konsesinya.
Baca Juga: Lahir Saat Ia Menjabat, Sutarmidji Jelaskan Asal-usul Perda Bakar Lahan Buat Peladang
Pernyataan tersebut disampaikan Sutarmidji saat menanggapi wacana pencabutan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
157 Perusahaan Disebut Mendapat Sanksi
Menurut Sutarmidji, pemantauan titik panas dilakukan dari ruang DAR di kantor gubernur. Dari hasil pemantauan tersebut, perusahaan yang memiliki titik api di area konsesinya disebut mendapatkan sanksi.
“Saya tahun 2019 memberi sanksi pada 157 perusahaan perkebunan, yang titik apinya bisa dipantau dari ruang DAR kantor gubernur,” kata Sutarmidji, Minggu (23/8).
Ia juga menyebut dua perusahaan diajukan ke pengadilan, sementara empat kasus diproses secara pidana. Pemerintah provinsi, lanjut dia, turut mengusulkan pencabutan terhadap sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Sutarmidji Soroti Rencana Cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022: “Bukan Perda yang Izinkan Bakar Lahan”
Satu Perkara Disebut Berujung Denda Rp917 Miliar
Sutarmidji mengatakan, salah satu perkara yang ditanganinya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menghasilkan denda Rp917 miliar.
Ia menyampaikan catatan tersebut untuk menunjukkan bahwa penanganan karhutla pada masa pemerintahannya juga dilakukan melalui penindakan terhadap aktivitas di kawasan perusahaan.
Sutarmidji Minta Sumber Api Dibedakan
Dalam persoalan karhutla saat ini, Sutarmidji menilai lokasi munculnya titik api perlu diperhatikan untuk mengetahui sumber kebakaran.
Ia membedakan kebakaran yang berasal dari aktivitas perladangan masyarakat dengan kebakaran yang terjadi di area konsesi perkebunan.
Menurut dia, identifikasi sumber titik api menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan.
Perdebatan Tidak Hanya soal Perda
Sutarmidji juga menegaskan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan aturan yang menjadi dasar utama mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare.
Menurut dia, perda itu mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Ia merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal.
Baca Juga: Sutarmidji Usul Kalbar Jadi Titik Awal Pembangunan Rel Kereta Api Kalimantan
Karena itu, mantan Gubernur Kalbar itu menilai penanganan karhutla perlu melihat sumber kebakaran dan penegakan aturan, bukan hanya berfokus pada keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Editor : Khoiril Arif Ya'qob