PONTIANAK POST – Pemerintah daerah diminta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson mengatakan, instruksi tersebut menjadi pedoman bagi pemda dalam mencegah, dan menanggulangi karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
“Untuk saat ini, Pemda harus berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026,” kata Harisson, Selasa (25/8).
Baca Juga: Kapolda Kalbar Alberd Sianipar Terjun Padamkan Karhutla di Kubu Raya, 20 Hektare Lahan Terbakar
Instruksi tersebut dikeluarkan Mendagri, Tito Karnavian di Jakarta pada 22 Agustus 2026. Instruksi ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam diktum kedua, Mendagri menginstruksikan pemda melarang setiap kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar selama kondisi risiko karhutla berada pada tingkat tinggi dan/atau berdasarkan perkembangan cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas, serta hasil pemantauan instansi berwenang. Larangan tersebut mencakup pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi dan/atau sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan.
Instruksi itu juga menegaskan larangan berlaku tanpa terkecuali. Termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan dengan alasan pembersihan lahan, persiapan penanaman atau bercocok tanam, dan pembukaan lahan pertanian dan perkebunan. Termasuk pula kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal, pembukaan lahan secara tradisional maupun alasan lainnya yang dapat menimbulkan risiko karhutla.
Pemda juga diminta memastikan kondisi cuaca panas, kekeringan dan tingginya potensi penjalaran api menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan. Serta menghentikan kegiatan pembakaran lahan sampai kondisi dinyatakan aman oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Hadapi Kemarau dan Ancaman Karhutla, Polres Landak Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
Hal ini menjadi perhatian khusus karena sebelumnya Pemprov Kalbar telah menjelaskan tafsir terhadap aturan daerah mengenai pembukaan lahan dengan cara membakar. Dalam konteks tersebut, Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 memberikan arahan yang harus menjadi pedoman pemda selama instruksi tersebut berlaku.
Dalam diktum kesembilan, instruksi Mendagri juga secara khusus mengatur apabila terdapat peraturan daerah, peraturan kepala daerah, pedoman atau kebijakan daerah yang memberikan ruang pelaksanaan pembukaan lahan dengan cara membakar berdasarkan kearifan lokal.
Gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan penyesuaian pelaksanaan serta memastikan untuk sementara kegiatan tersebut tidak dilakukan selama masa pemberlakuan Instruksi Mendagri.
Baca Juga: Karhutla Kayong Utara Capai 4.228 Hektare, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Lahan
Selain larangan pembakaran, pemda juga diwajibkan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Camat, lurah dan kepala desa diminta menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar melalui berbagai sarana, termasuk pertemuan masyarakat, tempat ibadah, media sosial, media massa dan sarana komunikasi lainnya.
Pemda juga diminta mengoptimalkan peran masyarakat dalam pencegahan, dan pelaporan karhutla. Kemudian meningkatkan patroli, dan pengawasan di wilayah rawan, serta memastikan setiap laporan pembakaran hutan dan lahan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pelaksanaan di lapangan, gubernur dan bupati/wali kota diminta melakukan inventarisasi serta pemetaan wilayah rawan karhutla. Meningkatkan pemantauan titik panas, mengawasi kegiatan pembukaan lahan, menghentikan pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla, dan melakukan pemadaman dini terhadap setiap titik api yang ditemukan.
Kesiapsiagaan personel, sarana dan prasarana, peralatan serta dukungan anggaran juga menjadi bagian yang harus diperkuat pemda. Dimana instruksi tersebut turut memberikan kewajiban khusus kepada gubernur untuk mengoordinasikan bupati/wali kota serta memastikan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya melaksanakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sementara bupati/wali kota diminta memperkuat patroli, pengawasan, sosialisasi, dan pencegahan hingga tingkat desa, dan kelurahan. Mereka juga harus memastikan kesiapan sarana, dan prasarana pemadaman serta segera menangani setiap kejadian karhutla. Adapun Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2026.(bar)
Editor : Hanif