Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Bersama Ditjen AHU Kawal Permohonan Kewarganegaraan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:48 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi dengan Ditjen AHU Kemenkum Ri di Jakarta pada Senin (24/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi dengan Ditjen AHU Kemenkum Ri di Jakarta pada Senin (24/8). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST – Kepastian status kewarganegaraan merupakan hak fundamental yang membutuhkan pengawalan hukum secara cermat, transparan, dan akuntabel. Berkomitmen menghadirkan layanan publik yang responsif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyambangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Senin (24/8).

Langkah proaktif tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, bersama tim Pelayanan AHU. Rombongan berkoordinasi secara mendalam dengan Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, guna mengawal perkembangan permohonan pewarganegaraan sekaligus memperluas literasi hukum masyarakat di daerah.

Farida Wahid menyoroti bahwa isu kewarganegaraan kini menyita perhatian luas publik Kalimantan Barat, tak terkecuali kalangan akademisi. Fenomena ini memicu kebutuhan mendesak akan edukasi yang lebih intensif agar regulasi kewarganegaraan dipahami secara utuh oleh warga.

Baca Juga: Kemenkum Kalimantan Barat Dukung Penguatan Peran Kementerian Hukum dalam Forkopimda

Fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut mencakup penanganan permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui jalur Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 atas nama tiga pemohon: Justin Koh, Jennifer Koh, dan Juliette Koh.

Dalam kesempatan itu, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, merincikan progres administratif masing-masing berkas. Untuk permohonan Jennifer Koh, dokumen telah berada di meja Sekretariat Negara guna menantikan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, berkas permohonan atas nama Justin Koh dan Juliette Koh saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan komprehensif oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Guna memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi publik bagi para pemohon, Ditjen AHU membuka akses bagi Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mengajukan permohonan surat keterangan resmi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa proses pengajuan pewarganegaraan tengah berjalan dan diproses sesuai tahap perundang-undangan yang berlaku.

Direktorat Tata Negara sendiri mengemban mandat dalam perumusan kebijakan, penyusunan bimbingan teknis, serta pengawasan di ranah hukum tata negara, pewarganegaraan, dan partai politik.

Baca Juga: Dari Tenun hingga Aplikasi Digital, Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Akses HKI bagi Ekraf Kalbar

Sesuai mekanisme baku, setelah Keputusan Presiden diterbitkan dan pengambilan sumpah atau pelantikan kewarganegaraan dilaksanakan, surat keterangan sementara tersebut akan ditarik. Selanjutya, dokumen kewarganegaraan asing pemohon bakal dikembalikan sesuai aturan administrasi hukum negara.

Melalui konsolidasi antar-instansi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap tahapan pewarganegaraan berlangsung presisi dan akuntabel, sekaligus menghadirkan layanan hukum yang inklusif bagi masyarakat Kalimantan Barat.

Editor : Miftahul Khair
permohonan kewarganegaraan Ditjen AHU Kanwil Kemenkum Kalbar