PONTIANAK POST – Langkah strategis guna mendorong pertumbuhan ekosistem bisnis dan kepastian hukum pelaku usaha di daerah terus dipacu oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Senin (24/8).
Pertemuan teknis tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, didampingi Analis SDM Ahli Madya serta jajaran staf Bidang Pelayanan AHU. Kedatangan tim disambut langsung oleh Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi.
Koordinasi lintas tingkat ini difokuskan pada penyelarasan persepsi, penajaman arah kebijakan, serta penerimaan arahan teknis guna mengoptimalkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya yang berkaitan dengan legalitas badan usaha dan badan hukum di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Dari Tenun hingga Aplikasi Digital, Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Akses HKI bagi Ekraf Kalbar
Salah satu agenda utama yang dibahas yakni penguatan payung hukum bagi program-program strategis pemerintah daerah, seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Legalitas entitas yang solid dipandang mutlak untuk membangun tata kelola yang profesional, menjamin kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam aktivitas ekonomi.
Di samping itu, diskusi mendalam juga menyoroti optimalisasi layanan Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Skema hukum ini dihadirkan agar pelaku UMK di daerah dapat dengan mudah mengantongi legalitas resmi, yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga membuka akses pengembangan bisnis ke skala yang lebih luas.
Menanggapi hal tersebut, Ditjen AHU mendorong Kanwil Kemenkum Kalbar untuk mengadopsi pendekatan sosialisasi yang lebih persuasif dan humanis. Strategi edukasi tidak hanya sebatas memaparkan pasal dan prosedur administratif, melainkan menyajikan kisah sukses (success story) dari para pelaku UMK yang telah merasakan dampak positif legalitas Perseroan Perorangan terhadap kemajuan usaha mereka.
Selain fokus pada dunia usaha, pertemuaan tersebut juga membedah tata cara penyesuaian data kepengurusan yayasan, khususnya saat terjadi kekosongan pengurus akibat meninggal dunia atau memasuki masa purna tugas. Ditegaskan bahwa penetapan struktur baru wajib dilakukan oleh Pembina Yayasan sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Yayasan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Serahkan Penghargaan JDIH dan Reformasi Hukum
Tindak lanjut dari koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen merancang program sosialisasi yang lebih efektif dan terintegrasi, termasuk menyisipkan pemahaman terkait aspek perpajakan bagi badan usaha. Langkah nyata ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum yang transparan, mudah diakses, sekaligus menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Barat.
Editor : Miftahul Khair