PONTIANAK POST – Pelestarian warisan tradisi dan kebudayaan daerah kini kian kokoh dengan dukungan payung hukum yang presisi. Langkah ini dibuktikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang secara resmi menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau tentang Hari Besar Budaya Daerah di Ruang Rapat Edward O.S. Hiariej, Senin (24/8).
Proses harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, dengan pendampingan dari Tim Kerja 3 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Rapat tersebut diikuti secara virtual oleh jajaran Sekretariat Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, bersama perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Disporapar, Bagian Tata Pemerintahan, serta Kesbangpol Kabupaten Sanggau.
Dalam pembukaannya, Lanang menegaskan bahwa kebudayaan merupakan elemen vital pembentuk jati diri masyarakat. Penetapan regulasi mengenai Hari Besar Budaya Daerah diharapkan tidak berhenti sebagai bentuk penghormatan semata, melainkan menjadi pemantik keterlibatan aktif warga dalam menjaga warisan leluhur di Kabupaten Sanggau. Pendekatan partisipatif dalam penyusunan Raperda dianggap penting agar produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan efektif saat diterapkan.
Baca Juga: Peringati Hari Pengayoman ke-81, Kemenkum Kalbar Serahkan Penghargaan JDIH dan Reformasi Hukum
Menguraikan urgensi penyusunan aturan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto, memaparkan bahwa Sanggau menyimpan kekayaan budaya bernilai spiritual dan historis tinggi, seperti tradisi Gawai Dayak Adat Nosu Minu Podi dan Faradje' Pesaka Negeri.
Selama ini, pelaksanaan dua pesta adat besar tersebut kerap berbenturan dengan jam kerja dinas maupun kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kondisi ini membatasi ruang gerak aparatur sipil negara (ASN), pekerja swasta, hingga para pelajar untuk terlibat penuh, yang berisiko merenggangkan proses pewarisan nilai budaya kepada generasi penerus. Kehadiran Raperda ini dirancang untuk menyelaraskan pelaksanaan tradisi adat dengan ritme tata kelola pemerintahan modern.
Sepanjang rapat, Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan penelaahan mendalam terhadap seluruh struktur Raperda. Penyisiran dilakukan mulai dari bagian judul hingga penutup guna menjamin kesesuaian teknik pembentukan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi keberhasilan proses ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam mengawal pelestarian kebudayaan daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat Harmonisasi Rancangan Perbup Kapuas Hulu tentang Disiplin PPPK
"Kanwil Kemenkum Kalbar mendukung penuh upaya Kabupaten Sanggau melestarikan warisan budaya seperti Gawai Dayak dan Faradje' Pesaka Negeri melalui payung hukum yang jelas. Regulasi Hari Besar Budaya Daerah ini penting agar generasi muda tetap memiliki ruang mengenal dan mewarisi nilai-nilai leluhur, tanpa mengorbankan keberlangsungan aktivitas pemerintahan dan pendidikan. Kami berharap harmonisasi ini menjadi langkah awal memperkuat identitas budaya Kalimantan Barat yang beragam dan majemuk," ujar Jonny.
Dengan selesainya seluruh tahapan telaah hukum ini, Kanwil Kemenkum Kalbar segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Dokumen tersebut bakal menjadi dasar resmi bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau dan DPRD Kabupaten Sanggau untuk melangkah ke tahap penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah secara sah.
Editor : Miftahul Khair