Fraksi NasDem DPRD Kalbar: Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Urgen

Deny Hamdani • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:53 WIB
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalbar, Dr Lidya Natalia Sartono. (ISTIMEWA)
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalbar, Dr Lidya Natalia Sartono. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalbar, Dr Lidya Natalia Sartono menyikapi instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 di tengah kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Lidya, persoalan karhutla tidak semestinya diselesaikan dengan menghapus regulasi yang selama ini menjadi salah satu instrumen perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat peladang yang menjalankan praktik perladangan berdasarkan kearifan lokal.

Baca Juga: Tokoh Tionghoa: Pencabutan Perda Kalbar Soal Berladang Tidak Tepat

“Kami dari Fraksi NasDem DPRD Kalbar menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini lahir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjalankan tradisi perladangan secara turun-temurun dengan tetap memperhatikan ketentuan dan batasan yang telah diatur,” tegas Lidya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukanlah regulasi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan secara sembarangan. Sebaliknya, perda tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk ketentuan teknis, pembatasan, pengawasan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran. 

Karena itu, menurut Lidya, keberadaan perda tersebut harus dilihat secara utuh dan tidak dikaitkan secara sederhana dengan seluruh persoalan karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Jangan sampai masyarakat peladang yang selama ini menjalankan tradisi secara turun-temurun justru menjadi korban dari persoalan karhutla. Kita harus membedakan antara praktik perladangan tradisional yang diatur dengan pembakaran lahan secara ilegal dan tidak terkendali,” ujarnya.

Baca Juga: DAD Mempawah Minta Perda Pembukaan Lahan Tak Dicabut, Singgung Nasib Peladang Dayak

Fraksi NasDem, lanjut Lidya, mendukung langkah tegas pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Namun, penanganan tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang memang terbukti melanggar hukum.

“Kami mendukung penuh upaya pemerintah memberantas karhutla. Tetapi solusi yang diambil jangan sampai mengorbankan hak dan kepentingan masyarakat lokal. Yang harus diperkuat adalah pengawasan, penegakan hukum, edukasi, serta pencegahan pembakaran yang tidak terkendali,” katanya.

Lidya juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melibatkan DPRD, pemerintah daerah, masyarakat adat, masyarakat peladang, serta para pemangku kepentingan terkait.

“Kalau memang ada pasal atau ketentuan yang perlu diperbaiki, mari kita evaluasi bersama. Kalau ada yang perlu diperkuat, kita perkuat. Jangan serta-merta mencabut sebuah perda tanpa mendengar suara masyarakat yang menjadi subjek dari regulasi tersebut,” tegasnya.

Fraksi NasDem DPRD Kalbar juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurut Lidya, kondisi darurat karhutla memang membutuhkan respons cepat, tetapi kebijakan yang diambil tetap harus mempertimbangkan aspek hukum, sosial, budaya, lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Baca Juga: ICDN Sintang Minta Perda Pembukaan Lahan Dipertahankan, Soroti Akar Persoalan Karhutla

“Kita ingin Kalimantan Barat bebas dari karhutla, tetapi kita juga ingin masyarakat Kalbar, khususnya para peladang, tetap mendapatkan perlindungan dan keadilan. Dua kepentingan ini harus bisa berjalan bersama, bukan dipertentangkan,” pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
Perda pembukaan lahan DPRD Kalbar fraksi nasdem karhutla kalbar Instruksi presiden