PONTIANAK POST – Hibah pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) senilai Rp19,1 miliar bukan muncul dalam pembahasan APBD 2026 secara tiba-tiba. Usulan fasilitas tersebut telah diajukan Kejati Kalbar kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak 2023.
Tiga tahun setelah pengajuan, anggaran tersebut akhirnya masuk dalam APBD 2026 dan pembangunan gedung direalisasikan. Namun, penggunaan anggaran itu kemudian dipersoalkan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar hingga berujung pada keputusan Kejati mengembalikan hibah bangunan kepada Pemprov Kalbar.
Keputusan pengembalian disampaikan Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan setelah menerima sekitar 300 massa BPM yang menggelar aksi di Kantor Kejati Kalbar, Rabu (26/8).
“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, kami akan menyerahkan kembali hibah bangunan gedung parkir kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” kata Emilwan.
Berawal dari Pengajuan pada 2023
Emilwan menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut berawal dari permohonan bantuan sarana dan prasarana yang diajukan Kejati Kalbar pada 2023.
Menurut dia, pengajuan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Di antaranya untuk mendukung pelayanan publik, penyediaan fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir.
Usulan itu tidak langsung direalisasikan. Pemprov Kalbar kemudian memprosesnya melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi hingga akhirnya diakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik serta penataan area parkir yang lebih representatif,” ujarnya.
Dengan demikian, rentang waktu pengajuan hingga realisasi mencapai sekitar tiga tahun.
Rp19,1 Miliar Masuk APBD 2026
Pada Tahun Anggaran 2026, usulan tersebut akhirnya mendapatkan alokasi anggaran. Nilai Rp19,1 miliar kemudian menjadi sorotan karena digunakan untuk pembangunan gedung yang oleh publik lebih dikenal sebagai gedung parkir Kejati Kalbar.
BPM menilai penggunaan anggaran tersebut perlu dikaji kembali. Massa mempertanyakan urgensi pembangunan di tengah masih banyak kebutuhan infrastruktur dan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman Kalbar.
Selain persoalan gedung parkir, BPM juga meminta audit dan transparansi penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.
Kejati: Bukan Sekadar Tempat Parkir
Kejati Kalbar membantah anggapan bahwa bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat parkir.
Area bawah bangunan dirancang sebagai tempat parkir bagi pegawai dan masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Penataan itu ditujukan agar area parkir lebih tertib dan tidak menggunakan badan jalan maupun area pelayanan.
Bangunan tersebut juga diarahkan untuk menambah ruang pelayanan publik serta fasilitas kesehatan atau klinik.
Fasilitas kesehatan itu ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan pegawai dan masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Dari sisi regulasi, Kejati menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja pemerintah pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan. Dasar yang disebut antara lain Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Protes BPM Mengubah Arah Hibah
Persoalan kemudian bergeser dari soal kebutuhan fasilitas menjadi pertanyaan mengenai prioritas penggunaan uang publik.
Rabu (26/8), sekitar 300 massa BPM berjalan kaki dari Masjid Raya Mujahidin Pontianak menuju Kantor Kejati Kalbar. Mereka meminta penjelasan mengenai pembangunan gedung parkir sekaligus menyampaikan tuntutan transparansi anggaran karhutla.
Sebanyak 10 perwakilan massa kemudian diterima Emilwan untuk mengikuti audiensi.
Dalam pertemuan tersebut, Kejati menjelaskan latar belakang pengajuan hibah yang telah dilakukan sejak 2023. Namun, setelah mendengar aspirasi masyarakat, Emilwan menyatakan Kejati memilih mengembalikan hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar.
Tiga Tahun Berproses, Berakhir Dikembalikan
Pengembalian hibah membuat perjalanan proyek tersebut berakhir dengan persoalan yang berbeda dari tujuan awalnya.
Pada 2023, fasilitas diajukan untuk mendukung kebutuhan Kejati. Pada 2026, anggaran Rp19,1 miliar masuk APBD dan pembangunan direalisasikan. Setelah memicu kritik publik, Kejati kini menyatakan siap menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar.
Emilwan mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari komitmen Kejati terhadap transparansi, akuntabilitas dan kemanfaatan umum.
Pemprov Kalbar nantinya dapat memanfaatkan bangunan tersebut untuk kebutuhan masyarakat yang dianggap mendesak sesuai ketentuan.
Bagi publik, polemik ini tidak semata soal sebuah gedung. Perdebatan yang muncul menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana APBD menentukan prioritas ketika kebutuhan fasilitas pemerintah berhadapan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Dan perjalanan hibah Kejati Kalbar menunjukkan bahwa keputusan anggaran yang telah melalui proses panjang tetap dapat kembali dipertanyakan ketika manfaatnya dipersoalkan di ruang publik.
Tabel Kronologi Hibah Gedung Parkir Kejati Kalbar
| Waktu | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 2023 | Kejati Kalbar mengajukan permohonan hibah | Kejati mengusulkan bantuan sarana dan prasarana kepada Pemprov Kalbar untuk mendukung pelayanan publik, fasilitas kesehatan/klinik, serta penataan area parkir. |
| 2023–2025 | Tahap perencanaan dan pembahasan | Usulan diproses melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan administrasi Pemprov Kalbar. |
| 2026 | Hibah masuk APBD | Pemprov Kalbar mengakomodasi usulan dalam APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung. |
| 2026 | Pembangunan gedung | Gedung dibangun tidak hanya sebagai area parkir, tetapi juga diarahkan untuk mendukung ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan/klinik. |
| Sebelum 26 Agustus 2026 | Muncul kritik publik | BPM Kalbar mempersoalkan alokasi Rp19,1 miliar dan mempertanyakan prioritas penggunaan APBD di tengah kebutuhan masyarakat dan infrastruktur daerah. |
| 26 Agustus 2026 | BPM menggelar aksi | Sekitar 300 massa BPM mendatangi Kantor Kejati Kalbar. Mereka mempersoalkan hibah gedung parkir dan meminta transparansi anggaran penanganan karhutla. |
| 26 Agustus 2026 | Audiensi dengan Kejati | 10 perwakilan BPM diterima Kajati Kalbar Emilwan Ridwan untuk menyampaikan aspirasi dan berdialog mengenai hibah tersebut. |
| 26 Agustus 2026 | Kejati menjelaskan asal-usul hibah | Emilwan menyebut permohonan fasilitas telah diajukan sejak 2023 dan baru direalisasikan melalui APBD 2026 setelah melewati proses perencanaan dan penganggaran. |
| 26 Agustus 2026 | Kejati putuskan kembalikan hibah | Emilwan menyatakan Kejati Kalbar akan menyerahkan kembali hibah bangunan gedung parkir kepada Pemprov Kalbar sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kemanfaatan umum. |
| Tahap selanjutnya | Pemprov menentukan pemanfaatan | Bangunan akan kembali menjadi aset Pemprov sesuai mekanisme yang berlaku. [Perlu konfirmasi] mengenai mekanisme pengembalian, status aset, dan rencana pemanfaatan selanjutnya. |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro