PONTIANAK POST – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mendorong mahasiswa menyerukan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, aparat, perusahaan, masyarakat, hingga organisasi kepemudaan dinilai harus bergerak bersama sejak potensi kebakaran terdeteksi.
Presiden Mahasiswa Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Pianus Tutuk, menyampaikan seruan tersebut setelah melihat penanganan karhutla oleh jajaran Polres Landak di wilayah Ngabang.
Ia menilai kecepatan petugas menindaklanjuti informasi titik panas penting untuk mencegah api berkembang dan menyebar.
“Kinerja Polres Landak tersebut perlu terus dipertahankan dan diperkuat melalui sinergi bersama seluruh elemen,” ujar Pianus.
38 Ribu Hektare Lebih Terbakar
Seruan kolaborasi tersebut muncul di tengah luas karhutla Kalbar yang telah mencapai 38.310,86 hektare hingga Agustus 2026, berdasarkan data BPBD Kalimantan Barat.
Angka tersebut menunjukkan karhutla bukan sekadar persoalan musiman. Dampaknya dapat menyentuh lingkungan, kesehatan, aktivitas ekonomi, hingga ruang hidup masyarakat.
Kementerian Kehutanan juga mencatat 367 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat secara kumulatif pada periode 17–19 Agustus 2026. Pada pemantauan 19 Agustus pukul 07.00 WIB, Kalbar mencatat 259 hotspot berkepercayaan tinggi.
Hotspot bukan otomatis kebakaran. Temuan tersebut merupakan indikasi anomali panas dari pemantauan satelit yang tetap membutuhkan verifikasi di lapangan.
Polres Landak Bergerak Setelah Hotspot Terdeteksi
Pianus mencontohkan respons Polres Landak di areal perkebunan PT Saraswati Agro Estate, Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.
Pada Minggu (23/8/2026), personel Polres Landak bersama Polsek Ngabang mendatangi lokasi setelah menerima informasi titik panas. Tim melakukan pengecekan, penyisiran, pemadaman, dan pendinginan di Blok G11, G12, dan G13.
Kebakaran yang muncul sehari sebelumnya kembali meluas dan berdampak pada sekitar 30 hektare areal perkebunan. Penanganan berlangsung hingga Minggu sekitar pukul 19.15 WIB.
Menurut Pianus, pola penanganan tersebut menunjukkan pentingnya respons cepat setelah informasi awal diterima.
Jangan Berhenti Setelah Api Padam
Mahasiswa juga mengingatkan agar penanganan karhutla tidak berhenti ketika api sudah tidak terlihat.
Proses pendinginan dan pemantauan pascakebakaran perlu dilakukan, terutama di kawasan yang memungkinkan bara bertahan di bawah permukaan dan kembali memicu kebakaran.
“Penanganan Karhutla harus berjalan beriringan antara pemadaman, pencegahan, pemantauan titik panas, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Hotspot Harus Diverifikasi
Pianus meminta setiap informasi hotspot ditindaklanjuti secara proporsional dan berdasarkan fakta lapangan. Verifikasi diperlukan sebelum sebuah titik panas disimpulkan sebagai kejadian kebakaran.
Penjelasan tersebut sejalan dengan prinsip pemantauan hotspot oleh pemerintah. Deteksi satelit menunjukkan anomali panas, bukan secara otomatis jumlah maupun luas kebakaran.
Mahasiswa Serukan Kolaborasi
Pianus menyebut pemerintah daerah, kepolisian, TNI, BPBD, KPH, perusahaan, masyarakat, tokoh masyarakat, masyarakat adat, dan organisasi kepemudaan memiliki peran dalam pencegahan karhutla.
“Jangan sampai kita baru bergerak ketika api sudah membesar dan asap sudah menyelimuti permukiman. Pencegahan harus dimulai sejak potensi kebakaran terdeteksi,” tegasnya.
Baginya, keberhasilan pengendalian karhutla bukan hanya soal seberapa cepat api dipadamkan. Pemantauan setelah kebakaran dan pencegahan agar api tidak kembali muncul juga menjadi ukuran penting.
“Menjaga hutan dan lahan bukan hanya tentang menjaga lingkungan. Ini juga tentang menjaga kesehatan masyarakat, melindungi aktivitas ekonomi, mempertahankan ruang hidup, dan memastikan masa depan masyarakat Kalimantan Barat tetap aman,” pungkas Pianus.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro