PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026.
Pengamanan VXH merupakan pengembangan kasus percobaan penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026.
VXH diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling lintas negara. Penyidik Gakkum Kehutanan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri mata rantai perdagangan tersebut.
Baca Juga: BKSDA: Perburuan Trenggiling Ancam Keseimbangan Ekosistem Hutan Kalbar
Berawal dari Penyelundupan 3.053 Kilogram Sisik Trenggiling
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026.
Dalam pemeriksaan, muatan tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga akan dikirim ke luar negeri.
Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk mendalami jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Gakkum Kehutanan melakukan penelusuran dan koordinasi lintas lembaga.
Rangkaian penelusuran tersebut kemudian memastikan keberadaan VXH di Kota Pontianak. Setelah melalui pemantauan, VXH diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Penyidik Telusuri Jaringan Perdagangan Lintas Negara
Pengamanan VXH tidak hanya diarahkan pada barang bukti yang sebelumnya ditemukan.
Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi hingga jaringan internasional di balik perdagangan ilegal tersebut.
Operasi dilakukan Penyidik Gakkum Kehutanan melalui koordinasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
Operasi itu mendapat dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Sinergi tersebut juga diperkuat melalui dukungan Project LEVERAGE dalam koordinasi dan kolaborasi penanganan kejahatan satwa liar.
Perdagangan Satwa Liar Kejahatan Serius
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius.
Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya mengancam kelestarian satwa, tetapi juga menyentuh kepentingan negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati," katanya.
Baca Juga: Gerebek Gudang Penampung di Pontianak, Setengah Ton Sisik Trenggiling Diamankan Polisi
Januanto mengatakan karakter perdagangan satwa liar lintas negara membutuhkan kerja sama antarnegara dan pertukaran informasi yang kuat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, serta seluruh pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini," ujarnya.
Menghadapi kejahatan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisasi, menurutnya Kementerian Kehutanan terus memperkuat sinergi antarinstansi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring interpol, untuk mendukung pertukaran informasi, pelacakan jaringan, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat.
"Indonesia tidak akan menjadi ruang aman maupun jalur perdagangan bagi jaringan kejahatan satwa liar internasional,” lanjut Januanto.
Gakkum Kehutanan Kembangkan Kasus
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun menjelaskan pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara berkelanjutan setelah penggagalan pengiriman 3 ton sisik trenggiling.
“Dalam prosesnya, kami juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk melakukan penelusuran, pendalaman informasi, hingga pengamanan terhadap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perdagangan ilegal tersebut," ujar Aswin.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Priok Sita 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar dari Kontainer Ekspor
Aswin mengatakan perkara tersebut merupakan bagian dari rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang terus dikembangkan Gakkum Kehutanan.
Sebelumnya, Gakkum Kehutanan juga telah menangani perkara 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak serta perkara perdagangan satwa dilindungi lainnya.
"Rangkaian perkara tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang memanfaatkan jalur distribusi lintas wilayah dan lintas negara. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut,” ujarnya.
Perlindungan Satwa Liar Jadi Fokus Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan menegaskan perlindungan satwa liar menjadi bagian dari upaya menjaga kekayaan alam dan keanekaragaman hayati Indonesia.
Penegakan hukum, kerja sama internasional, dan dukungan masyarakat menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani perdagangan satwa liar ilegal.
Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai perdagangan sisik trenggiling lintas negara.*
Editor : Uray RonaldSumber : Kemenhut