PONTIANAK POST - Kementerian Kehutanan memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat dengan menambah sekitar 700 personel melalui skema Bantuan Kendali Operasi (BKO).
Tambahan personel tersebut merupakan bagian dari pengerahan sekitar 2.200 ASN Kementerian Kehutanan ke wilayah Kalimantan untuk memperkuat Manggala Agni dan tim gabungan menghadapi peningkatan risiko karhutla pada 2026.
Kementerian Kehutanan menyatakan telah menyiapkan langkah antisipatif sejak 11 Maret 2026, termasuk menghadapi dinamika iklim dan potensi El Niño.
Baca Juga: DPR Soroti Karhutla Meluas: El Niño Bukan Alasan, Pemerintah Diminta Audit Konsesi
700 Personel Diperkuat untuk Operasi di Kalbar
Pengerahan personel ke Kalimantan menjadi bagian dari penebalan kekuatan Kementerian Kehutanan melalui BKO sebanyak 5.000 ASN di enam provinsi prioritas.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.200 personel ditempatkan di wilayah Kalimantan. Khusus Kalimantan Barat, tambahan personel yang disiapkan mencapai sekitar 700 orang.
Personel tersebut berasal dari berbagai unit kerja Kementerian Kehutanan, termasuk Polisi Kehutanan dan unit pelaksana teknis.
Mereka diperbantukan untuk mendukung patroli, pemadaman, pendinginan, penjagaan wilayah rawan, pengumpulan data lapangan, komunikasi dengan masyarakat, serta dukungan logistik.
“Manggala Agni Kemenhut menjadi kekuatan utama di lapangan, sementara ASN dari berbagai unit kerja hadir untuk memperkuat operasi sesuai kebutuhan,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kamis (27/8).
Selain Kalimantan Barat, penguatan personel juga diarahkan ke wilayah prioritas lainnya. Penguatan ini dilakukan karena pengendalian karhutla membutuhkan kesiapan personel di lapangan, terutama untuk patroli, deteksi dini, pemadaman, dan pendinginan.
Baca Juga: Daniel Johan Dorong Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional
Kemenhut Siapkan Sistem Deteksi Dini
Kesiapsiagaan Kementerian Kehutanan diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 251 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 11 Maret 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah tidak menunggu kebakaran membesar untuk melakukan tindakan.
“Sejak Maret 2026, Kementerian Kehutanan tidak menunggu kebakaran membesar untuk bertindak. Kami telah membangun kesiapsiagaan berdasarkan informasi iklim dan potensi peningkatan risiko karhutla,” ujar Raja Juli Antoni.
Menurutnya, pemantauan titik panas dilakukan melalui Sistem Pemantauan Karhutla SiPongi dengan dukungan berbagai satelit. Informasi titik panas kemudian diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penurunan hotspot tidak otomatis berarti kebakaran telah sepenuhnya padam. Hal itu terutama perlu diwaspadai pada lahan gambut karena api dapat bertahan di bawah permukaan.
Baca Juga: Karhutla Kalimantan dan Sumatra Meluas, DPR Desak Pemerintah Pusat Ambil Alih Penanganan
Patroli, Pemadaman, hingga Pencegahan Diperkuat
Operasi di lapangan dilakukan melalui pemadaman darat, patroli terpadu, penyekatan api, pembasahan dan pendinginan lahan gambut, pengaktifan posko, serta pemanfaatan sumur bor dan sumber air.
Kegiatan tersebut melibatkan Manggala Agni Kemenhut bersama BNPB, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Masyarakat Peduli Api, pelaku usaha, relawan, dan masyarakat.
Operasi darat diperkuat dengan helikopter patroli dan water bombing serta Operasi Modifikasi Cuaca sesuai kondisi dan potensi pertumbuhan awan.
Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan personel, peralatan, dan dukungan udara dapat dikerahkan secara cepat dan tepat sasaran.
Kementerian Kehutanan juga memperkuat pencegahan melalui patroli, sosialisasi larangan membuka lahan dengan membakar, serta penguatan desa dan masyarakat tanggap api.
Pemeriksaan kesiapan pemegang perizinan dan penyampaian peringatan dini kepada masyarakat juga dilakukan.
Penegakan hukum berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman. Setiap kejadian kebakaran pada areal perizinan akan dipetakan, dianalisis, dan diklarifikasi untuk menentukan tanggung jawab pemegang izin.
Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang terkait dengan kejadian kebakaran.
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan yang mengalami kebakaran luas dan berulang dikenai Pembekuan Perizinan Berusaha.
Masyarakat Kalbar Diminta Waspada
Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat di wilayah rawan karhutla, termasuk Kalimantan Barat, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan api atau asap serta mengikuti informasi resmi pemerintah melalui SiPongi Kementerian Kehutanan.
“Karhutla tidak dapat dihadapi oleh satu institusi saja. TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, dunia usaha, dan masyarakat harus bergerak sebagai satu kekuatan. Tujuan kita jelas: api segera dikendalikan, hutan terlindungi, dan masyarakat terbebas dari dampak asap,” pungkas Menhut.
Kondisi karhutla di Kalimantan Barat menjadi salah satu alasan penguatan operasi pemerintah di wilayah Kalimantan. BNPB mencatat 2.610 titik panas di Kalbar pada 25 Agustus 2026, dengan 86 titik berkategori kepercayaan tinggi, 2.447 kategori menengah, dan 77 kategori rendah. Selain itu, terdapat 64 titik yang masih teridentifikasi memiliki api.
Luas lahan terbakar di Kalimantan Barat sejak awal 2026 hingga Juni mencapai 38.310,89 hektare. Ketapang, Kubu Raya, Melawi, dan Kayong Utara menjadi wilayah prioritas tinggi penanganan karhutla.
Dampak asap juga mulai terlihat pada kualitas udara. BNPB mencatat rata-rata kualitas udara harian di Jongkat dan Sungai Tebelian berada pada kategori tidak sehat, sedangkan Sungai Raya masuk kategori sangat tidak sehat.*
Editor : Uray RonaldSumber : Kemenhut