PONTIANAK POST — Ratusan peserta aksi yang tergabung ke dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menyatakan keberatan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Hal itu disampaikan dalam aksi yang berlangsung di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8).
Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat, Endro Ronianus, menilai pencabutan regulasi tersebut berpotensi menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menjalankan praktik perladangan secara turun-temurun.
Menurut Endro, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang menjadi acuan masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Kalbar: Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Urgen
"Instruksi ini tidak dibubuhi dengan rasa penghormatan terhadap kearifan lokal yang memang sudah berlangsung di Kalimantan Barat. Ini produk hukum yang selama ini menjadi acuan masyarakat dalam melaksanakan aktivitas perladangan," kata Endro kepada sejumlah media.
Ia khawatir pencabutan perda justru membuka kembali potensi kriminalisasi terhadap peladang tradisional. Kekhawatiran itu merujuk pada kasus hukum terhadap sejumlah peladang yang pernah terjadi di Kalimantan Barat.
"Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang, seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang," ujarnya.
Endro juga mempertanyakan kesiapan pemerintah apabila pola pembukaan lahan tanpa bakar menjadi solusi utama. Menurutnya, penerapan metode tersebut membutuhkan dukungan peralatan, pupuk, pembiayaan, dan pendampingan yang belum tentu dapat dijangkau masyarakat.
Baca Juga: MHA Kapuas Hulu Tolak Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Tradisi Berladang Terancam Jika Dicabut
Di tengah kondisi fiskal negara yang sedang menghadapi efisiensi anggaran, ia menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan baru tidak justru menciptakan beban ekonomi bagi masyarakat.
"Peladang tidak percaya dengan praktik pola seperti ini karena harus ditambah dengan pupuk. Seperti kita ketahui, pupuk hari ini sangat sulit diperoleh, apalagi yang subsidi," katanya.
Selain persoalan perladangan, Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat juga menyoroti penetapan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai dapat memicu konflik agraria apabila dilakukan tanpa melibatkan masyarakat pemilik atau pengelola lahan secara memadai.
Endro menyebut penetapan HGU secara sepihak berpotensi memperbesar konflik horizontal maupun vertikal di tengah masyarakat.
"Penetapan sepihak ini tanpa sepengetahuan masyarakat. Ini memang upaya perampokan dan perampasan tanah yang tidak menghargai pemilik aslinya secara historis," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan pertambangan rakyat di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tokoh Tionghoa: Pencabutan Perda Kalbar Soal Berladang Tidak Tepat
Menurutnya, masyarakat berada dalam dilema antara memenuhi kebutuhan hidup dan berhadapan dengan ketentuan hukum karena belum mudahnya akses terhadap perizinan pertambangan rakyat.
Karena itu, pihaknya mendorong pembentukan satuan tugas yang secara khusus mempercepat pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Kami mendorong adanya pembentukan Satgas Percepatan WPR dan IPR agar ini bisa membantu masyarakat mengakses izin," kata Endro.
Aliansi juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka meminta anggaran daerah lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Baca Juga: DAD Mempawah Minta Perda Pembukaan Lahan Tak Dicabut, Singgung Nasib Peladang Dayak
"APBD itu diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, terutama pendidikan, kesehatan, kemudian jalan dan lain sebagainya," ujarnya.
Endro berharap belanja daerah tidak diarahkan pada program yang dinilai kurang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat, terutama ketika kebutuhan dasar di berbagai wilayah Kalimantan Barat masih besar.
Di sisi lain, pihaknya turut mempertanyakan pelaksanaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurut Endro, penertiban kawasan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan hak atas tanah tanpa proses yang transparan dan berkeadilan. "Kami tidak mau lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban," tegasnya.
Desak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Dalam rangkaian tuntutannya, Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat juga mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat.
Endro menilai keberadaan regulasi khusus diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat adat, termasuk dalam mengatur tata kehidupan, penyelesaian konflik, serta aktivitas masyarakat berdasarkan hukum adat.
"Kami mendorong juga pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ini menjadi salah satu sikap kami," katanya.
Baca Juga: Agus Sudarmansyah Minta Gubernur Kalbar Kaji Ulang Rencana Pencabutan Perda Ladang
Ia menegaskan seluruh tuntutan tersebut akan terus dikawal agar kebijakan pemerintah tidak mengorbankan masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam dan praktik ekonomi tradisional.
"Ini sikap yang memang kami sampaikan hari ini dan akan tetap kami kawal ke depannya," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair