PONTIANAK POST — Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, mendorong agar kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar tidak berhenti pada pencabutan atau perubahan regulasi. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat, termasuk peladang tradisional, harus tetap menjadi perhatian utama.
Pernyataan itu disampaikan Zulfydar setelah menemui peserta aksi Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat yang menyampaikan aspirasi terkait wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Zulfydar mengatakan, Perda tersebut tidak dapat dicabut begitu saja tanpa melalui mekanisme dan tata cara yang berlaku. Ia menyebut DPRD Kalbar telah merespons aspirasi masyarakat dan akan menyampaikan masukan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kalbar Tolak Pencabutan Perda Perladangan, Desak Perlindungan Masyarakat Adat
“Tidak serta-merta bisa dicabut. Ada mekanisme dan tata cara,” ujar Zulfydar kepada awak media, Kamis (27/8) seusai menerima aspirasi peserta aksi.
Menurut dia, substansi utama yang harus dipertahankan adalah aspek perlindungan terhadap masyarakat. Regulasi daerah, kata dia, semestinya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian dan perlindungan, bukan justru menempatkan kelompok masyarakat tertentu dalam posisi rentan.
Zulfydar juga meminta pemerintah membedakan secara jelas antara aktivitas perladangan tradisional dengan kegiatan pembakaran yang dilakukan secara ilegal dan menimbulkan kebakaran dalam skala besar.
“Mana yang disebut peladang dan mana korporasi. Titik apinya di mana? Harus ada bukti dan semua kriterianya terpenuhi,” katanya.
Baca Juga: MHA Kapuas Hulu Tolak Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Tradisi Berladang Terancam Jika Dicabut
Ia menilai peladang tradisional tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai penyebab utama karhutla. Karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara proporsional dengan melihat fakta di lapangan.
Di sisi lain, Zulfydar mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dan peningkatan suhu dapat memperbesar risiko kebakaran. Karena itu, upaya pencegahan dinilai perlu diperkuat tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga edukasi dan mitigasi.
Menurutnya, pemerintah perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perusahaan mengenai langkah-langkah pencegahan kebakaran, termasuk membuat batas atau sekat untuk mencegah api meluas. “Mitigasi kepada masyarakat harus dilakukan terus-menerus dalam bentuk edukasi,” ujarnya.
Zulfydar menilai perusahaan pemegang konsesi juga memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah terjadinya kebakaran di wilayah yang mereka kelola. Dengan sumber daya yang lebih besar, perusahaan dinilai semestinya mampu menerapkan sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran secara lebih optimal.
Sementara itu, terhadap peladang tradisional, pemerintah dinilai perlu memberikan pendekatan yang berbeda melalui edukasi dan pendampingan.
“Kalau peladang mungkin ada sesuatu yang harus kita berikan pemahaman. Nenek moyang mereka, para peladang itu, lebih hebat daripada pikiran kita, cuma tidak pernah dituangkan,” katanya.
Baca Juga: Fraksi NasDem DPRD Kalbar: Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tidak Urgen
Zulfydar menekankan, kebijakan penanganan karhutla harus menempatkan masyarakat dan pelaku usaha secara setara di hadapan hukum. Artinya, tidak boleh ada kelompok yang secara otomatis disalahkan tanpa pembuktian.
Ia juga membuka kemungkinan agar regulasi yang ada ditinjau dan diperkuat, bukan semata-mata dihapus. Penguatan tersebut dapat diarahkan pada aspek pencegahan, edukasi, pengawasan, serta perlindungan masyarakat.
“Yang kita masukkan di sini adalah bagaimana perlindungan kepada masyarakat. Kalau perlu, kita review dan memberikan penguatan-penguatan kepada masyarakat itu sendiri,” tutur Zulfydar.
Menurutnya, dialog antara masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat menjadi penting untuk menemukan solusi yang tidak hanya menjawab persoalan karhutla saat ini, tetapi juga mencegah persoalan serupa berulang pada tahun-tahun mendatang. “Poinnya adalah perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Tokoh Tionghoa: Pencabutan Perda Kalbar Soal Berladang Tidak Tepat
Zulfydar berharap perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak membuat masyarakat terbelah. Sebaliknya, seluruh pihak perlu mencari formula kebijakan yang mampu menjaga lingkungan sekaligus menghormati praktik perladangan masyarakat yang telah berlangsung secara turun-temurun. (den)
Editor : Miftahul Khair