PONTIANAK POST — Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat sekaligus Anggota DPR RI Dapil Kalbar I, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai tidak ada urgensi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Menurut Syarif, perda tersebut merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang turut mengakui keberadaan kearifan lokal masyarakat.
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 itu sebenarnya turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Di dalam undang-undang tersebut mengatur tentang kearifan lokal,” kata Syarif.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk kearifan lokal yang selama ini dipraktikkan masyarakat Kalimantan Barat adalah pembukaan lahan perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.
Baca Juga: Temui Massa Aksi, Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan Dibuat untuk Lindungi Masyarakat
Dalam ketentuan perda, kata dia, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga serta memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah api meluas.
Karena itu, Syarif menilai pencabutan perda tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat dasar pengakuan terhadap kearifan lokal juga terdapat dalam regulasi yang lebih tinggi. “Kalau perda dicabut, undang-undangnya masih ada. Apa urgensinya?” ujarnya.
Bukan Menolak Instruksi Presiden
Syarif menegaskan sikap NasDem bukan dalam konteks menolak instruksi Presiden terkait penanganan karhutla. Menurutnya, yang perlu dipertanyakan adalah urgensi pencabutan perda tersebut serta bagaimana kebijakan itu diterapkan tanpa menghilangkan perlindungan terhadap masyarakat tradisional.
“NasDem itu bukan menolak instruksi Presiden, tetapi kami berkaitan dengan urgensinya,” katanya.
Baca Juga: Zulfydar Nilai Perda Perladangan Masih Perlu untuk Lindungi Masyarakat Kalbar
Menurut Syarif, ketentuan mengenai kearifan lokal justru perlu dipertahankan, namun dapat dievaluasi dan diperkuat agar mampu menyesuaikan dengan kondisi ekologis.
Ia bahkan mengusulkan agar ketentuan dalam regulasi terkait kearifan lokal direvisi sehingga terdapat pengaturan khusus ketika terjadi kondisi darurat atau musim kemarau ekstrem.
“Direvisi kenapa? Tetap mengandung kearifan lokal, tetapi pada hal-hal yang emergensi,” kata Syarif.
Syarif menilai kondisi Kalimantan Barat saat ini berbeda dengan situasi normal. Ketika risiko karhutla meningkat dan kualitas udara terdampak, seluruh aktivitas pembakaran lahan harus dihentikan.
“Kalau seperti sekarang ini seharusnya siapapun harus kita hentikan pembakaran. Karena pembakaran itu akan membawa dampak memperparah situasi,” tegasnya.
Menurut dia, kondisi ekstrem semacam ini memang perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembukaan lahan. Masyarakat juga dinilai perlu memiliki kesadaran untuk tidak melakukan pembakaran ketika kondisi lingkungan sangat kering.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Kalbar Tolak Pencabutan Perda Perladangan, Desak Perlindungan Masyarakat Adat
“Dalam kondisi seperti ini, saya kira kita tidak perlu diatur pun harusnya kita punya kesadaran. Jangan kita membakar karena pasti akan membawa situasi,” ujarnya.
Ia juga menilai pembakaran lahan untuk kegiatan perladangan pada kondisi kekeringan ekstrem tidak efektif. Minimnya ketersediaan air membuat tanaman berpotensi tidak tumbuh optimal.
“Kalau untuk berladang juga tidak efektif. Tidak bisa juga kita menanam padi karena air pasti kering,” katanya.
Kearifan Lokal dan Pencegahan Karhutla Harus Berjalan Bersama
Syarif mengingatkan bahwa praktik perladangan tradisional telah dilakukan masyarakat Kalimantan Barat sejak lama. Karena itu, kebijakan penanganan karhutla tidak seharusnya menggeneralisasi seluruh praktik pembukaan lahan sebagai penyebab kebakaran.
Baca Juga: MHA Kapuas Hulu Tolak Pencabutan Perda Pembukaan Lahan: Tradisi Berladang Terancam Jika Dicabut
Menurutnya, aturan yang ada sebenarnya telah memberikan batasan, termasuk luas lahan maksimal dua hektare dan kewajiban membuat pembatas agar api tidak menjalar ke wilayah lain.
“Harus dibuat pembatas keliling supaya apinya tidak menjalar. Ada air di situ ketika api menjalar ke tempat lain,” ujarnya.
Ia menilai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa praktik pembakaran dalam konteks perladangan tradisional memiliki mekanisme pengendalian yang perlu dipahami secara utuh.
Karena itu, menurut Syarif, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar pencabutan regulasi, melainkan evaluasi dan penguatan aturan agar perlindungan terhadap kearifan lokal tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan karhutla.
“Saya kira hal-hal ini yang harus diluruskan. Termasuk perda itu. Semua pihak harus introspeksi. Berkaitan dengan perda itu sebenarnya tidak ada urgensinya kalau kita cabut,” pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair