PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memantapkan efektivitas tata kelola kenotariatan dan penguatan layanan perdata di daerah. Langkah ini direalisasikan lewat koordinasi strategis bersama Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Senin (24/8).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, beserta tim Pelayanan AHU, yang diterima oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman.
Fokus utama pembahasan menyasar skema pemeriksaan Protokol Notaris di Kalimantan Barat melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision). Metode ini diterapkan untuk menjawab tantangan kondisi geografis Kalbar yang sangat luas, persebaran Notaris antarkabupaten/kota, serta efisiensi penggunaan anggaran pengawasan.
Baca Juga: Lestarikan Gawai Dayak, Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Hari Besar Budaya Kabupaten Sanggau
Lewat mekanisme ini, Majelis Pengawas Daerah (MPD) diarahkan untuk melakukan pemetaan kepatuhanNotaris berdasarkan rekam jejak laporan bulanan, laporan berkala, hingga aduan masyarakat. Hasil klasterisasi tersebut menjadi acuan utama penetapan skala prioritas pemeriksaan.
Prioritas On-Site (Tatap Muka) ditujukan bagi Notaris yang hasil pemetaannya menunjukkan indikasi ketidakpatuhan atau memerlukan klarifikasi langsung di lapangan.
Monitoring Administratif & Virtual diberlakukan bagi Notaris dengan tingkat risiko rendah dan rekam jejak patuh, dengan tetap mematuhi tata cara serta objektivitas pembuktian pemeriksaan sesuai regulasi.
Selain pengawasan Notaris, agenda pertemuan turut membedah percepatan administrasi permohonan pemberhentian Notaris secara hormat karena meninggal dunia, penyampaian Putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) kepada Majelis Pengawas Pusat (MPP), serta pemenuhan kebutuhan Saksi Ahli Fidusia untuk mendukung proses penyidikan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan UMK, Kemenkum Kalbar Matangkan Layanan Perseroan Perorangan Ditjen AHU RI
Mengenai aspek jaminan fidusia, Kanwil Kemenkum Kalbar berencana menjajaki pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) internal agar memiliki kualifikasi kompeten sebagai saksi ahli di bidang keperdataan.
Guna memastikan manfaat hukum dirasakan luas, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menegaskan pentingnya memperluas penyebaran informasi layanan AHU hingga ke tingkat kecamatan. Strategi jemput bola melalui forum warga dan sinergi bersama pemerintah daerah dinilai ampuh mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang jauh dari pusat kota.
Model edukasi langsung ini sebelumnya sukses diterapkan pada Forum Komunikasi Masyarakat di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, yang digelar bersama Komisi XIII DPR RI. Pendekatan tersebut terbukti efektif membuat ragam informasi layanan AHU lebih mudah dipahami serta diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha lokal.
Editor : Miftahul Khair