PONTIANAK POST – Membangun ketahanan keluarga yang berlandaskan kepastian hukum menjadi fondasi utama sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Memperkuat hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan bimbingan perkawinan serta penyuluhan hukum bagi 16 pasangan calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Timur, Rabu (26/8).
Kegiatan edukasi ini menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Badaruddin, sebagai pemateri utama. Selain mengenalkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, pemaparan difokuskan pada penguatan literasi hukum perkawinan serta kedisiplinan pencatatan administrasi kependudukan (adduk).
Para peserta diberi pemahaman komprehensif terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi tersebut menegaskan batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Di samping itu, dipaparkan pula tata cara pengajuan dispensasi perkawinan ke lembaga peradilan apabila terdapat situasi mendesak sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Ditjen AHU Matangkan Pengawasan Notaris Berbasis Risiko di Daerah
Aspek tertib adduk juga menjadi poin krusial yang dibedah merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Pasangan calon pengantin diajak untuk aktif memperbarui data kependudukan pascanikah guna menjamin perlindungan dan kepastian status hukum keluarga di masa depan.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen lembaganya dalam mempermudah akses edukasi hukum bagi masyarakat luas.
"Kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sejak awal, termasuk dalam membangun keluarga. Pengetahuan mengenai hukum perkawinan dan administrasi kependudukan menjadi bekal penting untuk menciptakan keluarga yang tertib, sadar hukum, dan memiliki kepastian administrasi," ujar Jonny.
Jonny mengimbuhkan, pembentukan budaya taat hukum memerlukan upaya edukasi yang konsisten. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus memperluas sinergi bersama KUA dan instansi terkait di wilayah setempat.
Baca Juga: Lestarikan Gawai Dayak, Kemenkum Kalbar Kawal Raperda Hari Besar Budaya Kabupaten Sanggau
Guna menjaga keberlanjutan program, agenda bimbingan hukum perkawinan di KUA Pontianak Timur diproyeksikan berlangsung rutin setiap dua pekan pada hari Rabu, sebagai langkah nyata mewujudkan masyarakat Kalimantan Barat yang makin melek hukum.
Editor : Miftahul Khair