PONTIANAK POST – Memastikan setiap kebijakan daerah berlandaskan pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat berpartisipasi aktif dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) berperspektif HAM di Hotel Maestro Pontianak, Rabu (26/8).
Agenda yang mengusung tema "Integrasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia dan Produk Hukum Daerah untuk Mendorong Keadilan dan Kesetaraan bagi Seluruh Masyarakat" ini digelar guna memenuhi undangan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat.
Dalam forum tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menerjunkan delapan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, di antaranya Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing, A. Fanni Pujiastomo, Mus Artodiharjo, Ary Widya Anitasari, serta Henni Oktora Widiastuti. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum HAM Kalteng, Zulzaeni Mansyur, yang menegaskan krusialnya keselarasan regulasi lokal dengan norma HAM demi menjamin pemenuhan hak-hak warga.
Baca Juga: Bentuk Keluarga Sadar Hukum, Kemenkum Kalbar Bekali Calon Pengantin Literasi Perkawinan
Rangkaian pembekalan menghadirkan tiga pemateri utama. Analis Hukum Ahli Muda Ditjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI, Eka Siburian, memaparkan petunjuk teknis pengarusutamaan HAM merujuk Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024, yang mencakup analisis ex-ante sebelum pengesahan hingga evaluasi ex-post pasca-pengesahan dengan mengedepankan asas partisipasi dan non-diskriminasi.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar menekankan pentingnya sinergi awal dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam penyusunan produk hukum daerah. Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Untan, Budi Hermawan Bangun, mengingatkan agar proses legislasi daerah meninggalkan formalitas administratif semata dan beralih ke pendekatan inklusif yang memprioritaskan perlindungan kelompok rentan.
Memasuki agenda inti, seluruh peserta dibagi ke dalam kelompok kerja untuk membedah 12 produk hukum daerah yang terdiri atas 10 rancangan peraturan dan 2 peraturan daerah. Tim Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bertindak sebagai fasilitator, memberikan telaah kritis agar norma yang dirumuskan bebas dari pasal diskriminatif.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penanaman nilai HAM merupakan aspek fundamental dalam mengukur kualitas sebuah regulasi daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar dan Ditjen AHU Matangkan Pengawasan Notaris Berbasis Risiko di Daerah
"Produk hukum daerah yang baik bukan hanya yang sah secara prosedural, tetapi juga yang benar-benar melindungi hak-hak masyarakat, termasuk kelompok rentan. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memastikan setiap Raperda maupun Perda yang kami fasilitasi telah mempertimbangkan aspek non-diskriminasi dan kesetaraan, sehingga regulasi yang lahir di Kalimantan Barat benar-benar berkeadilan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Jonny.
Sebagai langkah berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar siap mengimplementasikan petunjuk teknis pengarusutamaan HAM ini ke dalam seluruh tahapan fasilitasi produk hukum di daerah, sekaligus mempererat koordinasi bersama Kanwil Kemenkum HAM Kalteng Wilayah Kerja Kalbar.
Editor : Miftahul Khair