PONTIANAK POST – Memperkuat perlindungan hak anak dan mencegah dampak sosial kemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ketapang tentang Strategi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Tahun 2026–2029 di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (24/8/2026).
Agenda penyelarasan regulasi ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan. Rapat tersebut dihadiri secara hibrida oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Ketapang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam sambutannya, Lanang menegaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan krusial agar regulasi daerah memiliki legalitas yang kokoh, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta efektif saat diimplementasikan di lapangan.
Baca Juga: Usut Dugaan Pencemaran Limbah, Kemenkum Kalbar dan Kodim Pontianak Koordinasi Data Perusahaan
Pemerintah Kabupaten Ketapang mengungkapkan bahwa praktik perkawinan anak di daerah masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia. Fenomena tersebut kerap menjadi akar timbulnya berbagai masalah sosial, mulai dari tingginya angka putus sekolah, risiko kesehatan pada ibu dan bayi, stunting, kemiskinan antargenerasi, hingga maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Raperbup ini disusun mengacu pada Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan disesuaikan dengan kondisi lokal Kabupaten Ketapang guna memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan serta penanganan perkawinan anak secara terpadu.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menekankan komitmen instansinya untuk selalu mengawal penyusunan produk hukum daerah agar berorientasi pada perlindungan masyarakat rentan.
"Kami memastikan setiap regulasi yang difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalbar tidak hanya memenuhi aspek yuridis, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di masyarakat. Pencegahan perkawinan anak membutuhkan regulasi yang kuat, sinergi lintas sektor, serta implementasi yang konsisten," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Integrasi Nilai HAM dalam Produk Hukum Daerah
Selama proses harmonisasi, tim penyusun Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan sejumlah perbaikan teknis pada konsiderans, dasar hukum, ketentuan umum, hingga perumusan pasal. Hal ini dilakukan guna menyelaraskan draft dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat mengamanatkan pemrakarsa untuk menindaklanjuti hasil perbaikan tersebut sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi sebagai syarat pengesahan Peraturan Bupati Ketapang.
Editor : Miftahul Khair