PONTIANAK POST - Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Provinsi Kalbar mendesak Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) dan pemerintah segera mempunyai solusi jangka panjang untuk mengatasi air asin atau payau saat musim kemarau.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesi (LPKI) Provinsi Kalbar, Effendi mengatakan sudah banyak pengaduan dan keluhan konsumen secara verbal melalui kontak person ke LPKI Kalbar terkait kualitas air PDAM saat ini.
Menurut Effendi, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 THN 1999, tentang perlindungan konsumen, standarisasi, jelas itu pelanggaran. Sebab, pelaku usaha dalam hal ini PDAM menjual barang dan jasanya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, karena PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum, nyatanya air yang dijual atau dijanjikan adalah air asin, tidak bisa untuk diminum.
Baca Juga: Air Laut Masuk Kapuas, Pontianak Andalkan Waduk Penepat Kurangi Kadar Garam Air Baku PDAM
"Jadi, pelanggaran tentang standarisasi kualitas dan mutu barang termasuk dalam parameter yang dilanggar," ungkapnya.
Berdasarkan pasal 4 UUPK No.8 THN 1999, hak konsumen adalah hak untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta keselamatan dalam menggunakan atau mengkonsumsi barang/jasa, mendapatkan informasi yang benar dan jujur dari pelaku usaha.
"Hak untuk didengar keluhannya dan hak advokasi, mendapatkan perlindungan dan ganti rugi jika produk tidak sesuai, hak yang diperlakukan secara diskriminatif," ungkapnya.
Bahkan dalam kasus ini, konsumen berhak menolak pembayaran jika produk barang atau jasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau diperdagangkan.
Effendi mengatakan, pemerintah daerah kota sudah saatnya memproteksi dini tentang pengadaan alat mesin modern pengolahan dari air asin menjadi air tawar. Seperti yang terjadi di Arab Saudi dan negara lainnya.
Selain itu, PDAM kata Effendi, dapat memberikan pilihan lain sebagai alternatif kepada dan untuk konsumen dari air Sungai Kapuas yang asin ini ke sumber air gunung yang ada dan yang terdekat.
Baca Juga: Air PDAM Pontianak Payau, Wako Edi Pertimbangkan Diskon Tarif bagi Pelanggan Rumah Tangga
"Pesan kepada kepala pemerintahan kota atau eksekutif maupun legislatif untuk tanggap dan lakukan pengawasan melekat dan terpadu, tanggap darurat dalam mengantisipasi bencana alam yang terjadi seperti ini demi keselamatan masyarakat atau konsumen terhadap dampak yang akan terjadi, terutama tentang kesehatan secara umum," ucapnya.
Ia mengingatkan, jika PDAM abai dan lalai dalam mengedarkan barang dan jasa, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UUPK.
"Pelanggaran terhadap pasal 8 dalam UUPK No.8 THN 1999, tentang perlindungan konsumen Jo pasal 62 ayat 1, dapat di penjara selama 5 THN penjara dan pidana denda sebanyak 2 miliar rupiah," pungkasnya. (mrd)
Editor : Miftahul Khair