PONTIANAK POST – Karhutla yang kembali meluas di Kalimantan Barat mendorong Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar meminta evaluasi terhadap Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan masyarakat adat, serta kondisi ekologis Kalbar. MHH menilai penghormatan terhadap kearifan lokal harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dari dampak asap dan kerusakan lingkungan.
Ketua MHH PWM Kalbar Anshari mengatakan karhutla tidak semata-mata persoalan lingkungan. Dampaknya berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas kesehatan, keselamatan, serta lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” kata Anshari dalam pernyataan sikap MHH PWM Kalbar.
Perda Tidak Boleh Dievaluasi Serampangan
MHH menilai karhutla di Kalbar bukan terjadi karena tidak adanya aturan. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk ketentuan mengenai pertanggungjawaban dan sanksi, telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan utama dinilai berada pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Di tengah kondisi tersebut, MHH menyoroti Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun, organisasi tersebut tidak secara langsung meminta perda dicabut.
Anshari mengatakan penghormatan terhadap masyarakat adat dan kearifan lokal harus tetap berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat luas.
“Evaluasi terhadap Perda harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan kajian hukum dan ekologis yang objektif serta melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif,” ujarnya.
Dengan demikian, evaluasi perda dinilai perlu melihat persoalan secara utuh. Tidak hanya pada ketentuan pembukaan lahan, tetapi juga kondisi gambut, tata air, pengawasan lapangan, hingga potensi kebakaran yang muncul di kawasan konsesi.
28.680 Hektare Karhutla pada Januari-Juni
MHH mencatat karhutla merupakan persoalan berulang di Kalbar. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam pernyataan sikap tersebut, luas karhutla mencapai 151.919 hektare pada 2019, kemudian 111.848 hektare pada 2023 dan 24.154 hektare pada 2024.
Sementara pada Januari-Juni 2026, luas karhutla disebut telah mencapai 28.680,47 hektare dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.
MHH menilai angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi.
“Penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegas Anshari.
Jangan Hanya Pelaku Lapangan
MHH meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan. Penindakan juga dinilai perlu diarahkan kepada pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab terhadap terjadinya karhutla.
Termasuk korporasi maupun pihak yang lalai memenuhi kewajiban pencegahan apabila kelalaian tersebut terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
“Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat, pemodal maupun korporasi,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan. Masyarakat yang membuka lahan tidak boleh menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa ketika kebakaran memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kawasan yang lebih luas.
Hak Adat dan Hak atas Udara Bersih
Polemik Perda pembukaan lahan memiliki persoalan yang lebih kompleks. Di satu sisi, pembukaan lahan dengan cara tertentu berkaitan dengan praktik perladangan masyarakat dan kearifan lokal.
Di sisi lain, asap karhutla dapat meluas melewati batas wilayah dan berdampak pada masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas pembakaran.
Karena itu, MHH menilai kebijakan pembukaan lahan perlu ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak yang lebih luas.
“Kita harus menempatkan penanganan karhutla dalam kerangka keadilan ekologis,” kata Anshari.
Menurut dia, masyarakat harus dilindungi, masyarakat adat tetap dihormati, korporasi bertanggung jawab, lingkungan dipulihkan, dan hukum ditegakkan.
Pencegahan Dinilai Lebih Penting
Selain penegakan hukum, MHH mendorong pemerintah memperkuat pencegahan karhutla.
Upaya tersebut mencakup pengawasan kawasan rawan kebakaran, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, pengendalian tata air, pengawasan kawasan konsesi, sistem peringatan dini, serta pemulihan lingkungan setelah kebakaran.
MHH juga mendorong penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai instrumen untuk mengubah pola penanganan karhutla dari reaktif menjadi preventif.
Melalui EFT, pemerintah dapat memberikan insentif kepada daerah, desa, dan masyarakat yang mampu menjaga hutan serta mencegah kebakaran.
Skema tersebut juga dapat diarahkan untuk mendukung ekonomi tanpa bakar, restorasi gambut, deteksi dini, serta peningkatan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
MHH juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penanganan karhutla, melaporkan dugaan pelanggaran, serta mengawal proses hukum.
Anshari meminta penanganan tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang terlihat membakar lahan.
“Bongkar siapa yang membakar, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang lalai, dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mencegah,” tegasnya.
Menurut dia, perlindungan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Hak seseorang atas tanah tidak dapat diartikan sebagai hak untuk mencemari udara yang juga menjadi ruang hidup masyarakat lain.
“Setiap orang dapat memiliki hak atas tanah dalam berbagai bentuk, tetapi tidak seorang pun memiliki hak untuk menguasai atau mencemari udara yang menjadi ruang hidup bersama,” ujarnya.
Persoalan Perda pembukaan lahan akhirnya tidak hanya menyangkut apakah aturan tersebut perlu dipertahankan atau diubah. Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan daerah mampu melindungi kearifan lokal sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan sehat. (mse)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro