PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kapuas Hulu tentang Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar, Pontianak, Kamis (27/8) ini berfokus menyelaraskan pembagian kewenangan agar tidak terjadi kerancuan hukum antara regulasi kepala daerah dan aturan internal legislatif.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama Tim Kerja 1 Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan. Agenda ini diikuti Plt. Sekretaris DPRD Kapuas Hulu Bambang, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Hermanus, Kabag Hukum Setda Kapuas Hulu Lilis, serta perwakilan BKAD Kapuas Hulu dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar yang hadir secara daring.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya
Dalam perancangan tersebut, tim harmonisasi mencermati bahwa landasan hukum keberadaan Tim Ahli sebenarnya sudah tertuang pada Pasal 23 dan 24 Peraturan Daerah Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017. Namun, materi draf Raperbup yang diajukan dinilai terlampau detail mengulas tata kerja internal DPRD—hal yang sebetulnya menjadi domain Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, bukan Peraturan Bupati.
Selain itu, forum menekankan pentingnya penyesuaian terhadap Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tim Ahli oleh Sekretaris DPRD. Pengaturan hak keuangan juga wajib merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 1 Tahun 2023.
Jonny Pesta Simamora menggarisbawahi bahwa penataan batas kewenangan lembaga daerah ini sangat vital guna menghindari konflik norma di kemudian hari.
"Kami ingin memastikan Raperbup ini benar-benar tepat sasaran — mengatur apa yang memang menjadi kewenangan Bupati, tanpa masuk ke ranah pengaturan internal DPRD yang punya mekanismenya sendiri. Ketelitian semacam ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan kerancuan kewenangan di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum yang jelas bagi Kelompok Pakar atau Tim Ahli DPRD Kapuas Hulu dalam menjalankan tugasnya," tegas Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Rancangan Perbup Ketapang Soal Pencegahan Perkawinan Anak
Atas hasil evaluasi teknis tersebut, Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi menyimpulkan bahwa penyusunan Raperbup dapat dilanjutkan setelah dilakukan perbaikan. Scope materi Raperbup disepakati untuk dipersempit hanya pada pendelegasian Perda dan wewenang Bupati—khususnya pemenuhan hak keuangan serta administratif.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kapuas Hulu akan melakukan pemetaan ulang atas Perbup eksisting pelaksana Perda Nomor 11 Tahun 2017, menyelaraskan materi dengan Tata Tertib DPRD, serta merapikan inventarisasi regulasi agar produk hukum yang disahkan benar-benar harmonis dan berkepastian hukum.
Editor : Miftahul Khair