Kuasa Hukum Eddo Buka Suara soal Kecelakaan dan Isu Pod, Kuasa Hukum Tunjukkan Resep Dokter

Hanif • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:44 WIB
Kasus Kecelakaan Eddo Susanto, Kuasa Hukum Bantah Pod dan Jelaskan Hasil Tes Urine
Kasus Kecelakaan Eddo Susanto, Kuasa Hukum Bantah Pod dan Jelaskan Hasil Tes Urine

PONTIANAK POST — Kuasa hukum Eddo Susanto membantah kepemilikan perangkat yang disebut “pod getar” dan dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kliennya.

Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H., M.Ck., dari Kita Melek Hukum (KMH), menyatakan perangkat tersebut bukan milik Eddo dan tidak ditemukan di dalam kendaraan yang dikemudikannya.

“Barang yang ditemukan itu tidak berasal dari klien kami dan tidak ditemukan di dalam mobil klien kami,” ujar Andrean dalam konferensi pers, Sabtu (29/08/2026).

Baca Juga: Polresta Pontianak Dalami Temuan K-Pods Dalam Kasus Kecelakaan Mobil Sekretaris Partai di Pontianak

Menurut Andrean, KMH telah melakukan investigasi dan mengumpulkan sejumlah data sebelum menerima kuasa dari Eddo. Klarifikasi kepada publik baru disampaikan setelah timnya menilai telah memperoleh informasi dan dokumen yang cukup.

Andrean mengatakan tim hukum telah mengantongi identitas seseorang yang disebut “Mr X”. Orang tersebut diduga mengetahui asal-usul perangkat yang kemudian dikaitkan dengan Eddo.

Identitas itu diperoleh berdasarkan informasi masyarakat dan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Kuasa hukum meminta Mr X memberikan keterangan langsung kepada penyidik agar asal-usul dan rangkaian perpindahan perangkat tersebut dapat dijelaskan.

Baca Juga: “Kite Semue Pahlawan Keselamatan di Jalan”; Polantas Polri Sambangi Pontianak, Rangkul Ojol untuk Tekan Lakalantas di Ibu Kota Kalimantan Barat

“Kalau memang barang itu punya klien kami, silakan memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian. Sampaikan ditemukan dari mana, siapa yang menemukan, dan buktikan,” kata Andrean.

Menurutnya, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap orang tersebut merupakan kewenangan kepolisian. KMH menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

Tim hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang nantinya terbukti menyampaikan fitnah atau mencemarkan nama baik Eddo.

Andrean menyatakan siap mengundurkan diri sebagai kuasa hukum apabila proses penyelidikan membuktikan perangkat tersebut benar-benar milik kliennya.

“Saya sudah menyampaikan kepada Saudara Eddo, kalau memang terbukti barang itu miliknya, saya siap mundur. Namun, beliau menyatakan barang tersebut bukan miliknya dan merasa telah dituduh,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum membenarkan hasil pemeriksaan urine Eddo menunjukkan kandungan benzodiazepine.

Andrean menjelaskan hasil tersebut, menurut pihaknya, berkaitan dengan obat Alganax yang dikonsumsi Eddo berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Obat tersebut digunakan untuk membantu mengatasi gangguan tidur yang dialami Eddo.

Tim hukum turut memperlihatkan obat, salinan resep dokter, dan bukti pembeliannya kepada awak media.

“Klien kami memang positif benzodiazepine karena mengonsumsi obat berdasarkan anjuran dokter,” kata Andrean.

Ia menegaskan obat tersebut diperoleh melalui prosedur medis yang legal. Tim hukum meminta masyarakat tidak langsung mengaitkan hasil pemeriksaan urine dengan dugaan penggunaan pod tanpa dasar pembuktian.

Ketika diminta menjelaskan efek obat tersebut, Andrean mengatakan keterangan lebih terperinci sebaiknya disampaikan oleh dokter atau ahli yang memiliki kompetensi medis.

Terkait kecelakaan, Andrean membenarkan insiden antara kendaraan yang dikemudikan Eddo dan sepeda motor korban memang terjadi.

Ia menegaskan Eddo dan keluarganya tidak menghindari tanggung jawab. Setelah kejadian, perhatian mereka diprioritaskan pada keselamatan dan pemulihan korban.

Andrean mengaku telah mendatangi korban beserta keluarganya di rumah sakit untuk memastikan biaya perawatan dan proses pemulihan telah ditangani.

“Dari pihak kami sudah bertanggung jawab terhadap korban. Fokus kami sejak awal adalah pemulihan korban,” katanya.

Menurut kuasa hukum, Eddo dan pihak korban telah berdamai serta saling memaafkan. Keluarga Eddo juga disebut telah membantu pembiayaan perawatan korban.

Fokus terhadap kondisi korban menjadi salah satu alasan pihak Eddo tidak langsung menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

KMH menegaskan pihaknya tetap menghormati penyelidikan kepolisian dan mendukung pengungkapan perkara tersebut berdasarkan bukti.

Andrean meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja dan tidak menghakimi seseorang melalui informasi yang belum terverifikasi.

“Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Kami menghormati proses hukum dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Menurut Andrean, keterangan kepolisian mengenai proses penyelidikan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas aparat. Pihaknya akan mengikuti proses tersebut serta memberikan informasi yang diperlukan.

Pada akhir konferensi pers, Eddo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul setelah kecelakaan tersebut.

“Saya ucapkan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi sehingga membuat kegaduhan,” ujar Eddo.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada korban dan keluarganya.

“Permohonan maaf saya terutama kepada korban dan keluarga atas kejadian ini. Saya tidak ada niat sedikit pun untuk menyakiti siapa pun. Semoga korban segera sembuh,” katanya. (*)

Editor : Hanif
Eddo Susanto Pod Getar Benzodiazepine Kita Melek Hukum kecelakaan lalu lintas