Pemkot Pontianak Raih Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah 2026

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerima piagam penghargaan IKD 2026 di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam. (Pemkot Pontianak)
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerima piagam penghargaan IKD 2026 di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam. (Pemkot Pontianak)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Pontianak meraih piagam penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026 untuk klasifikasi kota. Penghargaan tersebut diserahkan di Gedung BJ Habibie BRIN, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026) malam.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan penghargaan tersebut menjadi bukti upaya Pemkot Pontianak memperkuat tata kelola pembangunan. Terutama dalam penerapan praktik keinsinyuran pada penyelenggaraan infrastruktur dan layanan dasar.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Penghargaan Indeks Keinsinyuran Daerah ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama, Cakupan JKN Capai 99,05%

Keinsinyuran Dinilai Penting dalam Pembangunan Kota

Bahasan menjelaskan pembangunan kota tidak hanya membutuhkan perencanaan yang baik. Tata kelola teknis yang akuntabel juga diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan secara profesional.

Menurutnya, kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar masyarakat terus meningkat. Karena itu, setiap pekerjaan pembangunan harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

“Pembangunan infrastruktur harus memperhatikan kualitas, keamanan, efisiensi, dan manfaat jangka panjang. Karena itu, peran keinsinyuran menjadi penting dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai standar,” katanya.

Acuan IKD Berdasarkan UU Keinsinyuran

Indeks Keinsinyuran Daerah merupakan ukuran tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam pembinaan dan penerapan praktik keinsinyuran.

Pengukuran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tujuannya antara lain memetakan penerapan praktik keinsinyuran di daerah.

Selain itu, IKD bertujuan meningkatkan kualitas pembangunan berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Indeks tersebut juga menjadi bentuk pengakuan nasional kepada daerah yang dinilai berkinerja baik.

Bagaimana IKD 2026 Diukur?

Indeks Keinsinyuran Daerah (IKD) 2026 diukur melalui instrumen yang disusun Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bersama Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). Pengukuran tersebut digunakan untuk melihat penerapan praktik keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan daerah.

Ketua Pelaksana Pengukuran IKD, Handoko, mengatakan instrumen tersebut antara lain menilai penerapan standar mutu, kapasitas inovasi, serta kebijakan praktik keinsinyuran dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Secara keseluruhan, terdapat lima komponen utama dan dua komponen pendukung dalam pengukuran IKD.

Materi sosialisasi pengukuran juga menjelaskan bahwa aspek yang dinilai mencakup penerapan standar keinsinyuran dalam tata kelola pembangunan, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia, pelaksanaan proyek, hingga dampak berkelanjutan.

Hasil pengukuran kemudian dinilai oleh dewan asesor dan menjalani kontrol kualitas oleh tim monitoring dan evaluasi PII-Kemendagri. 

IKD 2026 Diikuti 327 Pemerintah Daerah

Pengukuran IKD 2026 diikuti 327 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia.

Peserta terdiri atas 37 provinsi, 247 kabupaten, dan 43 kota. Kota Pontianak menjadi salah satu daerah dalam klasifikasi kota yang menerima penghargaan nasional tersebut.

Ada sembilan kota yang menerima piagam, yakni Balikpapan, Banjarbaru, Cimahi, Pasuruan, Pontianak, Singkawang, Surabaya, Tidore Kepulauan, dan Yogyakarta.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Terima Penghargaan IMI Kalbar atas Kontribusi di Dunia Otomotif

Penghargaan Diharapkan Berdampak pada Infrastruktur

Bahasan menilai penghargaan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Pontianak membangun kota yang lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penerapan praktik keinsinyuran yang baik dapat berdampak pada mutu infrastruktur, efisiensi anggaran, akuntabilitas, dan daya saing daerah.

“Yang paling penting, penghargaan ini harus berdampak pada kualitas pembangunan. Infrastruktur yang kita bangun harus benar-benar bermanfaat, aman, dan bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Bahasan berharap penghargaan tersebut menjadi pemicu bagi perangkat daerah teknis untuk semakin memperhatikan standar keinsinyuran dalam setiap program dan kegiatan.

Salah satu manfaat yang ditekankan adalah mendukung kualitas dan keamanan infrastruktur, efisiensi anggaran, akuntabilitas, serta daya saing daerah.

Pemkot Dorong Penguatan SDM Teknis

Pemkot Pontianak juga mendorong penguatan sumber daya manusia teknis. Bahasan menilai perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan perlu didukung tenaga yang kompeten dan profesional.

“Ke depan, kita ingin SDM teknis semakin kuat. Perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan pembangunan harus didukung tenaga yang kompeten, profesional, dan memahami standar teknis,” katanya.

Bahasan turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang berkontribusi dalam pengukuran IKD 2026.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tata ruang, permukiman, lingkungan, dan layanan dasar.

“Semoga penghargaan ini semakin memperkuat semangat kita membangun Pontianak yang lebih baik,” pungkasnya.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Pemkot Pontianak
Indeks Keinsinyuran Daerah 2026 IKD 2026 penghargaan IKD Pontianak keinsinyuran daerah pemkot pontianak