Setelah Lamborghini Aventador, Kejagung Sita Lagi Aset Aseng di Kalbar Senilai Rp338,3 Miliar

Uray Ronald • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 10:02 WIB
Tim Penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita aset milik SDT alias Aseng, tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Puspenkum Kejagung)
Tim Penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita aset milik SDT alias Aseng, tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat tahun 2017-2025, Sabtu (29/8/2026). (ANTARA/Puspenkum Kejagung)

 

PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung kembali menyita aset beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS berinisial SDT alias Aseng senilai sekitar Rp338,3 miliar. Penyitaan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.

Penyitaan berlangsung di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8).

Baca Juga: Kejagung Ceritakan Detik-Detik Penemuan Lamborghini Aseng: Disembunyikan di Gang Sempit Pontianak, Kunci Dibuang ke Parit

Aset Bergerak Capai Rp336,9 Miliar

Anang merinci barang bukti yang disita terdiri atas aset tidak bergerak dan aset bergerak.

Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan memiliki total estimasi nilai penyitaan Rp1,4387 miliar. Sementara itu, aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional mencapai Rp336,92 miliar.

Dengan demikian, total estimasi nilai seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp338.358.700.000.

Aset Diamankan untuk Menjaga Nilai Ekonomis

Anang menegaskan, barang yang menjadi alat bukti tindak pidana dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan, penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI.

“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” ujarnya.

Kejagung Sebelumnya Sita Aset SDT

Sebelumnya, pada 23 Juni 2026, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik SDT alias Aseng dan pihak lainnya.

Aset tersebut antara lain mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah.

SDT Salah Satu dari Lima Tersangka

SDT merupakan salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Selain SDT, Kejagung menetapkan YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS sebagai tersangka.

Penetapan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta serangkaian tindakan penyidikan.

Dalam perkara ini, SDT disebut berperan melakukan akuisisi PT QSS. Perusahaan itu memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Pada 2018, PT QSS disebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi karena proses tersebut tidak didahului due diligence atau uji tuntas yang sah.

Kejagung juga menyebut proses tersebut menggunakan data-data yang tidak sebenarnya.

SDT disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Lamborghini Aventador Aseng Dibawa ke Jakarta, Kejati Kalbar Jabarkan Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi IUP Bauksit

PT QSS Tetap Mendapat IUP Operasi Produksi

Meski disebut tidak memenuhi persyaratan, PT QSS tetap mendapatkan IUP Operasi Produksi dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). IUP dan RKAB tersebut mencakup lokasi seluas 4.084 hektare.

Menurut Kejagung, kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menyatakan IUP Operasi Produksi diberikan kepada pihak yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan persyaratan lainnya.

Bauksit dari Luar Wilayah IUP

Setelah mendapatkan IUP Operasi Produksi, SDT disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP tersebut.

Namun, menurut penyidik, SDT tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS. Hasil produksi bauksit tersebut disebut telah dijual sejak 2020 hingga 2024.

Dokumen Ekspor Disebut Tidak Diverifikasi dengan Benar

Kejagung menyebut penjualan bauksit tersebut menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar.

Dalam prosesnya, penerbitan dokumen tersebut disebut dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki smelter, yang menurut Kejagung merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

Kejaksaan Agung menyebut penjualan bauksit yang bukan berasal dari wilayah IUP PT QSS serta penyalahgunaan dokumen perizinan untuk pengiriman bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Namun, hingga perkembangan penyidikan terbaru, Kejagung belum mengumumkan nominal kerugian negara dalam perkara tersebut. Perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP. 

 

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
aset SDT PT QSS penyitaan aset PT QSS korupsi IUP PT QSS Kejagung Kalimantan Barat kasus IUP PT QSS