Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Puskesmas Kubu Raya Demi Mutu Layanan Kesehatan

Miftahul Khair • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 17:09 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya tentang kelembagaan dan tata kerja UPTD Puskesmas, Selasa (1/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Kubu Raya tentang kelembagaan dan tata kerja UPTD Puskesmas, Selasa (1/9). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

PONTIANAK POST — Upaya meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan kesehatan bagi warga Kabupaten Kubu Raya terus dimatangkan dari sisi Payung Hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat resmi menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait kelembagaan dan tata kerja UPTD Puskesmas, Selasa (1/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Agenda penting ini diikuti langsung maupun secara daring oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, jajaran Biro Hukum dan Bagian Organisasi Setda Provinsi Kalbar, Setda Kabupaten Kubu Raya, serta Kelompok Kerja 5 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Penyusunan Raperbup ini menjadi kebutuhan mendesak Pemkab Kubu Raya sebagai pijakan legalitas dalam mengatur pembentukan, kedudukan, struktur organisasi, hingga rincian tugas dan fungsi UPTD Puskesmas. Dengan aturan yang jelas dan tertata, Puskesmas di seluruh pelosok Kubu Raya diharapkan mampu bekerja lebih tertib, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan medis masyarakat.

Baca Juga: Amankan Data Digital Pemda, Kemenkum Kalbar Tuntaskan Harmonisasi Rapergub Keamanan Informasi

Dalam sesi penyelarasan, tim ahli Kanwil Kemenkum Kalbar membedah secara mendalam substansi dan sistematika Raperbup. Pembahasan mencakup ketepatan judul, landasan hukum, diktum, ketentuan umum, hingga perumusan pasal demi pasal.

Proses harmonisasi ini krusial untuk memastikan pasal-pasal dalam Raperbup tidak membentur aturan yang lebih tinggi, mengeliminasi potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga, serta memenuhi kaidah pembentukan produk hukum yang baik.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah tak terpisahkan dalam melahirkan hukum yang berdampak nyata bagi publik.

“Harmonisasi merupakan proses penting untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, substansi yang tepat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui proses ini, kita bersama-sama memastikan Raperbup dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Jonny.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkum Kalbar Pantau Langsung Layanan Apostille Fast-Track di Hari Libur

Secara khusus, Jonny menyoroti bahwa UPTD Puskesmas merupakan benteng terdepan pelayanan publik di bidang kesehatan, sehingga kejelasan pembagian peran di tingkat lapangan menjadi kunci utama.

“Khusus untuk Raperbup mengenai UPTD Puskesmas, aspek kelembagaan dan pembagian tugas harus dirumuskan secara jelas agar tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia mengimbuhkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar akan senantiasa menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang harmonis dan aplikatif.

“Kami terus mendorong terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibentuk benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Jonny.

Rangkaian pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan penyesuaian pada sejumlah aspek Raperbup. Penyempurnaan teknis dilakukan mengacu pada kaidah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya akan segera melakukan revisi draft Raperbup sesuai rekomendasi hasil rapat. Setelah seluruh perbaikan dirampungkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai bukti bahwa aturan tersebut siap diundangkan demi mengawal pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kubu Raya.

Editor : Miftahul Khair
raperbup kubu raya Kanwil Kemenkum Kalbar puskesmas