Kapolda dan Gubernur Kalbar Janji Tegas ke Korporasi Penyebab Karhutla

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 22:29 WIB
DALAMI KORPORASI: Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026). Polisi mendalami keterkaitan perusahaan di Kalimantan Barat dengan karhutla, termasuk kemungkinan tindakan langsung, perintah pembakaran, maupun kelalaian.
DALAMI KORPORASI: Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026). Polisi mendalami keterkaitan perusahaan di Kalimantan Barat dengan karhutla, termasuk kemungkinan tindakan langsung, perintah pembakaran, maupun kelalaian.

 

PONTIANAK POST – Penegakan hukum karhutla Kalbar mulai menyasar pelaku perorangan dan mendalami keterkaitan korporasi. Hingga 30 Agustus 2026, Polda Kalbar menangani 56 laporan dengan 31 orang berstatus terlapor dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mendalami keterkaitan delapan korporasi dengan kebakaran di wilayah mereka. Secara terpisah, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan.

Pemeriksaan dilakukan ketika ribuan hotspot terdeteksi di kawasan konsesi dan ekosistem gambut. Pada saat yang sama, sekitar 3,4 juta warga di tujuh provinsi dilaporkan terdampak langsung dan terpapar kabut asap hingga 26 Agustus 2026.

Polisi Dalami Delapan Korporasi

Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan, penyidik masih menelusuri hubungan antara perusahaan dan kebakaran di wilayah mereka. Pemeriksaan mencakup kemungkinan tindakan langsung, perintah pembakaran, ataupun kelalaian yang menyebabkan api merembet.

“Kami sudah menangani 56 laporan yang masuk. Sementara yang ditetapkan sebagai terlapor sudah ada 31 orang dan lima tersangka,” kata Alberd saat meninjau sumur bor di Dusun Melapis, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Senin (31/8/2026).

Menurut Alberd, penegakan hukum perlu diperkuat karena karhutla telah memasuki kondisi kritis dan berpotensi menimbulkan dampak luas.

“Saat ini kita lebih kepada upaya penegakan hukum untuk mengantisipasi dampak luas. Ini bukan situasi yang lazim, bukan situasi yang tenang dan damai saja, tetapi sudah situasi yang kritis,” ujarnya.

Penyelidikan terhadap delapan korporasi masih berlangsung. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.

Gubernur Minta Penindakan Tanpa Pandang Bulu

Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta aparat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum selama musim panas. Permintaan itu disampaikannya dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kantor BPBD Kalbar, Selasa (1/9/2026).

“Jangan dulu membakar lahan pada saat panas ini. Mohon penegakan hukumnya kalau bisa benar-benar ditegakkan dan benar-benar diawasi,” kata Norsan.

Menurut Norsan, penindakan tidak boleh hanya menyasar masyarakat. Perusahaan yang terbukti melanggar juga harus dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, ataupun proses pidana.

“Yang sudah kita laporkan sampai mencabut izin. Izin dicabut dan juga dikenakan pidana,” tegasnya.

Norsan menyebut empat perusahaan telah dilaporkan. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas perusahaan, instansi penerima laporan, maupun perkembangan penanganannya.

KLH/BPLH Periksa 42 Perusahaan

KLH/BPLH menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup untuk memeriksa 42 perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Pemeriksaan mencakup sumber api, luas lahan terbakar, keterkaitan dengan aktivitas usaha, serta pemenuhan kewajiban pencegahan karhutla.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan mengatakan, hasil pengawasan akan menjadi dasar untuk menentukan tindakan hukum.

“Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para Pengawas Lingkungan Hidup untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh,” katanya.

“Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” lanjut Rizal.

Keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan menyebabkan kebakaran. Tanggung jawab hukum harus ditentukan melalui pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan proses pembuktian.

Area Terbakar 1.500 Hektare Disegel

Salah satu tindakan dilakukan di areal PT Sinar Karya Mandiri, Kabupaten Ketapang. Pengawas Lingkungan Hidup KLH/BPLH menyegel area tersebut pada 27 Agustus 2026.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit hingga 18 Agustus, investigasi awal memperkirakan sekitar 1.500 hektare lahan terbakar. Pengawas masih menemukan titik api dan kepulan asap ketika mendatangi lokasi.

Sebagian besar tutupan lahan di area terdampak berupa semak belukar. Lahan tersebut memiliki karakteristik tanah gambut dan aluvial yang rentan terbakar.

Rizal mengatakan, penindakan akan mempertimbangkan luas kebakaran, dampak lingkungan, tingkat pelanggaran, dan hasil pemeriksaan.

“Untuk kebakaran dengan luasan di bawah 100 hektare, pihak yang terbukti melanggar akan dikenai denda administrasi dan sanksi administratif berupa pemulihan lahan sesuai ketentuan,” katanya.

Apabila luas kebakaran lebih dari 100 hektare dan ditemukan unsur pelanggaran, penegakan hukum dapat dilakukan melalui jalur pidana dan perdata.

42,2 Persen Hotspot Berada di Kawasan Berizin

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat 23.307 hotspot berkepercayaan tinggi sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 9.824 titik atau sekitar 42,2 persen terdeteksi di area hak guna usaha perkebunan sawit dan konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Di sektor sawit Kalbar, jumlah tertinggi ditemukan di konsesi PT Mekar Karya Kahuripan di Ketapang dengan 312 titik. Berikutnya PT Sinar Karya Mandiri di Ketapang 254 titik dan PT Kayung Agro Lestari di Kayong Utara 229 titik.

Pada konsesi PBPH, PT Finnantara Intiga di Sanggau tercatat memiliki 189 hotspot. PT Inhutani III Nangapinoh di Melawi memiliki 188 titik dan PT Mayawana Persada di Kayong Utara 176 titik.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI Umi Ma’rufah menilai temuan tersebut menunjukkan persoalan dalam tata kelola perizinan.

“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” kata Umi.

Data WALHI merupakan hasil analisis hotspot, bukan penetapan kesalahan hukum. Penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan oleh aparat atau instansi berwenang.

Kalbar Jadi Episentrum Hotspot Gambut

Pantau Gambut mencatat 76.558 hotspot di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Kalbar sepanjang Januari–Agustus 2026. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak kedua setelah Kalimantan Tengah dengan 76.606 titik.

Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Saptian mengatakan, terdapat 212.156 hotspot di KHG secara nasional selama periode tersebut. Sekitar 36 persen berada di Kalbar.

Lonjakan paling tajam terjadi pada Agustus. Pantau Gambut mencatat 166.728 hotspot di KHG secara nasional, meningkat 1.006,6 persen dari Juli yang mencatat 15.067 titik.

“Jumlah hotspot pada Agustus bahkan menyumbang sekitar 78,6 persen dari total hotspot KHG selama Januari–Agustus 2026,” kata Putra, Senin (1/9/2026).

Data Pantau Gambut dan WALHI tidak dapat dibandingkan secara langsung. Keduanya menggunakan cakupan wilayah, kategori kepercayaan, sumber citra, dan metode analisis yang dapat berbeda.

Api Gambut Memperpanjang Krisis Asap

Kebakaran gambut sulit dipadamkan karena api dapat merambat di bawah permukaan tanah. Kondisi tersebut membuat api bertahan lebih lama dan terus menghasilkan asap yang menjangkau permukiman.

Pantau Gambut menyebut gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon. Ketika dikeringkan atau terbakar, sebagian karbon dapat terlepas ke atmosfer dan memperburuk perubahan iklim.

“Karena itu, melindungi gambut merupakan bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim,” ujar Putra.

Kasus ISPA Meningkat di Tengah Kabut Asap

Dampak karhutla tidak berhenti di kawasan yang terbakar. WALHI, dengan merujuk informasi Kementerian Kesehatan, menyebut sekitar 3,4 juta warga di tujuh provinsi terdampak langsung dan terpapar kabut asap hingga 26 Agustus 2026.

Pengkampanye Pangan dan Ekosistem Esensial WALHI Nasional Musdalifa Jamal meminta pemerintah menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Perlindungan dinilai mendesak bagi bayi, anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.

Di Kota Pontianak, kasus ISPA harian meningkat menjadi lebih dari 300 kasus. Dalam kondisi normal, Dinas Kesehatan mencatat sekitar 100–200 kasus per hari.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko memperkirakan kenaikan kasus harian sekitar 10 persen. Kasus ISPA secara kumulatif sepanjang 2026 telah mencapai sekitar 36 ribu kasus.

Namun, jumlah kumulatif tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan kabut asap. Peningkatan yang beriringan dengan memburuknya kualitas udara baru terlihat pada Agustus dan penyebab setiap kasus tidak dapat dipastikan hanya dari diagnosis ISPA.

“Kasus ISPA kita hariannya sudah 300 lebih setiap hari. Biasanya kalau normal sekitar 100 sampai 200, sekarang sudah 300 lebih per hari,” kata Saptiko.

Kasus pneumonia dilaporkan sekitar satu persen dari kelompok ISPA. Pasien berkondisi berat dan membutuhkan perawatan belum menunjukkan peningkatan signifikan.

Pemerintah Kota Pontianak menyiapkan ruang oksigen di puskesmas, rumah sakit, dan kantor Dinas Kesehatan. Layanan oksigen dapat diakses secara gratis oleh warga yang mengalami sesak napas.

Kubu Raya Mencatat 2.119 Kasus

Dinas Kesehatan Kubu Raya mencatat 2.119 kasus ISPA dan gejala ISPA hingga 10 Agustus 2026. Data berasal dari laporan 21 puskesmas melalui sistem E-Puskesmas.

Jumlah tersebut disebut meningkat sekitar 30 persen dibandingkan Juli. Namun, perbandingan itu perlu dibaca hati-hati karena data Agustus baru mencakup pencatatan hingga tanggal 10.

Di Kayong Utara, sebanyak 934 kasus ISPA tercatat selama 31 Mei–1 Agustus 2026. Kasus terbanyak berada di wilayah layanan Puskesmas Teluk Batang dengan 363 kasus, Sukadana 309 kasus, dan Siduk 159 kasus.

Pada pekan ke-30, kasus di Kayong Utara meningkat dari 72 menjadi 83. Dinas Kesehatan meminta warga segera memeriksakan diri apabila mengalami batuk, nyeri menelan, atau sesak napas.

Kelompok Rentan Membutuhkan Perlindungan

Bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta warga dengan riwayat asma dan penyakit jantung menghadapi risiko lebih besar. Paparan asap juga dapat memicu serangan pada penderita asma.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar menjelaskan, partikel PM2.5 dapat masuk ke bagian bawah saluran pernapasan hingga alveolus paru-paru. Paparan dapat menyebabkan iritasi, peradangan, dan gangguan fungsi pernapasan.

Pemerintah Provinsi Kalbar menyiapkan layanan medis 24 jam di rumah sakit daerah dan puskesmas. Fasilitas kesehatan dan posko pelayanan di Pontianak juga disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan pasien.

WALHI Desak Evaluasi Perizinan

WALHI mencatat 6.902 hotspot pada 25–31 Agustus 2026. Kalimantan menjadi wilayah dengan konsentrasi tertinggi, mencapai 5.201 titik.

Sebanyak 1.882 hotspot di Kalimantan dan Sumatera ditemukan berada di atas ekosistem gambut. Indikasi kebakaran gambut terdeteksi di Kalbar, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar Sri Hartini mengkritik ketergantungan pemerintah terhadap Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

“Ketergantungan pemerintah pada OMC justru berpotensi memberi ruang bagi korporasi untuk lepas tangan dari kewajibannya menjaga konsesi, karena beban pemadaman pada akhirnya diambil alih oleh negara melalui penggunaan teknologi yang mahal,” katanya.

WALHI meminta pemerintah mengevaluasi izin di wilayah yang terbakar, memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, dan memulihkan ekosistem. Pencabutan izin didorong terhadap perusahaan yang terbukti melanggar.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional WALHI Dana Prima Tarigan mengatakan, karhutla tidak dapat dipandang semata sebagai bencana alam.

“Karhutla bukan sekadar bencana, melainkan bukti nyata kegagalan negara memenuhi tanggung jawabnya kepada lingkungan hidup dan rakyat Indonesia,” tegas Dana.


Infografis: Penegakan Hukum Karhutla Kalbar

Indikator Jumlah
Laporan yang ditangani Polda Kalbar 56
Orang berstatus terlapor 31
Tersangka 5
Korporasi yang didalami Polda Kalbar 8
Perusahaan yang disebut telah dilaporkan Pemprov 4
Perusahaan yang diperiksa KLH/BPLH di Sumatera–Kalimantan 42
Area PT Sinar Karya Mandiri yang diperkirakan terbakar ±1.500 hektare

Konsesi PBPH dengan Hotspot Tertinggi

Januari–Agustus 2026

No. Perusahaan Kabupaten Hotspot
1 PT Finnantara Intiga Sanggau 189
2 PT Inhutani III Nangapinoh Melawi 188
3 PT Mayawana Persada Kayong Utara 176
4 PT Hutan Ketapang Industri Ketapang 142
5 PT Grace Putri Perdana Ketapang 138
6 PT Prima Bumi Sentosa Ketapang 87
7 PT Wana Kerta Eka Lestari Ketapang 61

Konsesi Sawit dengan Hotspot Tertinggi

Januari–Agustus 2026

No. Perusahaan Kabupaten Hotspot
1 PT Mekar Karya Kahuripan Ketapang 312
2 PT Sinar Karya Mandiri Ketapang 254
3 PT Kayung Agro Lestari Kayong Utara 229
4 PT Ragam R. R. Kubu Raya 131
5 PT Sungai Putri Agro Sawit Ketapang 126
6 PT Kalbar Inti Plantation Melawi 116
7 PT Benua R. R. Kubu Raya 93
8 PT Bumi Subur Lestari Kubu Raya 77
9 PT Agro Majusejahtera Ketapang 61

Catatan: Hotspot merupakan indikasi anomali panas berdasarkan pemantauan satelit. Keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan menyebabkan kebakaran.

Data ISPA di Sejumlah Wilayah Kalbar

Wilayah Jumlah Periode/Keterangan
Kota Pontianak Sekitar 36.000 kasus Kumulatif 2026; tidak seluruhnya terkait asap
Kota Pontianak Lebih dari 300 kasus per hari Akhir Agustus; normal 100–200 kasus
Kubu Raya 2.119 kasus dan gejala ISPA Hingga 10 Agustus; laporan 21 puskesmas
Kayong Utara 934 kasus 31 Mei–1 Agustus 2026
Kayong Utara 83 kasus Pekan ke-30; naik dari 72 kasus

 

Sumber: Polda Kalbar, Pemprov Kalbar, KLH/BPLH, WALHI, dan Pantau Gambut

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Kebakaran gambut tersangka karhutla Kalbar hotspot di konsesi perusahaan diperiksa terkait karhutla korban kabut asap