PONTIANAK POST - Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyelamatan aset dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Aset milik beneficial owner PT QSS berinisial SDT alias Aseng kini mencapai estimasi Rp338,35 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan menyampaikan Tim Penyidik Jampidsus bersama Badan Pemulihan Aset (BPA) menyita barang bukti di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 25-29 Agustus 2026.
Nilai tersebut terdiri atas aset tidak bergerak Rp1,4387 miliar dan aset bergerak Rp336,92 miliar.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh tim penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ujarnya dikutip dari Antara (29/8)
Bukan Sekadar Persoalan Izin Tambang
Perkara PT QSS bermula dari dugaan penyimpangan tata kelola IUP. Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, SDT mengakuisisi PT QSS yang telah memiliki IUP Eksplorasi.
Pada 2018, perusahaan kemudian memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB seluas 4.084 hektare, meski penyidik menyebut prosesnya tidak didahului due diligence yang sah.
Persoalan kemudian berlanjut pada aktivitas penjualan bauksit. Kejagung menyebut tidak ada aktivitas penambangan di wilayah IUP PT QSS, tetapi bauksit dari luar wilayah tersebut tetap dijual menggunakan dokumen PT QSS.
Baca Juga: Setelah Lamborghini Aventador, Kejagung Sita Lagi Aset Aseng di Kalbar Senilai Rp338,3 Miliar
Dokumen Ekspor Ikut Disorot
Kejagung menyebut penjualan bauksit berlangsung pada 2020-2024. Dokumen persetujuan ekspor diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter, yang menjadi salah satu persyaratan perizinan ekspor.
Aset Diamankan untuk Pemulihan
Penyitaan terbaru menunjukkan penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejagung juga mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya,” tegas Anang.
SDT merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS periode 2017-2025.
Editor : Khoiril Arif Ya'qob