PONTIANAK POST - Pelaku usaha di Kalimantan Barat menyatakan komitmennya mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di sektor perumahan, para pengembang diingatkan untuk memastikan pembukaan lahan dilakukan sesuai aturan dan tanpa menggunakan cara pembakaran.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat Baharudin memastikan pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan tidak dilakukan dengan cara membakar. Seluruh pengembang juga telah diimbau untuk mematuhi larangan pembakaran lahan.
“Kalau saya lihat, ini kita sudah mengimbau kepada seluruh pengembang agar tidak membuka lahan untuk perumahan dengan cara dibakar. Namun sejauh ini belum ada temuan tersebut,” kata Baharudin, belum lama ini.
Baca Juga: REI Expo Kalbar 2026, BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan MLT hingga Rp500 Juta
Ia menegaskan, proses pembersihan lahan untuk pembangunan perumahan dilakukan menggunakan alat berat, bukan dengan cara membakar. “Kita kalau bersihkan lahan itu pakai ekskavator. Kita bukan pakai bakar,” katanya.
Menurut Baharudin, larangan tersebut terus disampaikan kepada seluruh anggota REI Kalbar. Bahkan, sejumlah pengembang juga memasang imbauan dan larangan membakar di kawasan proyek perumahan.
“Karena aturannya memang nggak boleh,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang melakukan pembakaran lahan, penanganan dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: REI Kalbar Gelar Expo Properti 2026, Sasar Penjualan Rumah dan KPR Senilai Rp100 Miliar
Baharudin menegaskan, sektor perumahan juga memiliki kepentingan untuk memastikan pembangunan dilakukan tanpa menambah persoalan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, pengembang diminta tetap menggunakan cara-cara yang sesuai aturan dalam melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, Arya Rizqi Darsono memastikan dukungan pelaku usaha terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas dan terukur. Dunia usaha, menurutnya, siap menjadi mitra pemerintah dalam memperbaiki tata kelola lahan dan mencegah meluasnya dampak karhutla terhadap perekonomian.
“Sebagai mitra strategis pemerintah di sektor dunia usaha, kami mendukung penanganan karhutla yang tegas, terukur, dan berbasis data,” ujar Arya.
Baca Juga: Soal Wacana Cabut Perda Perladangan, Syarif Abdullah: Belum Urgen, Kearifan Lokal Harus Dilindungi
Menurut dia, penanganan karhutla perlu membedakan secara jelas antara praktik perladangan tradisional berbasis kearifan lokal dan pembakaran lahan dalam skala luas yang melanggar ketentuan.
Praktik perladangan berbasis kearifan lokal telah diatur dalam Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Arya menjelaskan, dalam aturan tersebut pembukaan lahan dengan cara membakar dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan ketentuan tertentu, serta tidak dilakukan di lahan gambut. Sementara pembakaran dalam skala luas yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada, mayoritas wilayah yang terbakar tahun ini merupakan lahan gambut, bukan lahan mineral yang lazim digarap oleh peladang.
“Data menunjukkan, mayoritas wilayah terbakar tahun ini adalah lahan gambut, bukan lahan mineral yang lazim digarap peladang subsisten,” tuturnya.
Arya menegaskan, Kadin Kalbar siap menjadi mitra pemerintah dalam mendorong tata kelola lahan yang lebih baik. Dukungan tersebut juga mencakup penegakan hukum secara tegas dan proporsional terhadap para pelaku karhutla. (sti).
Editor : Hanif