
PONTIANAK POST — Membangun mahligai rumah tangga yang kokoh tidak hanya berlandaskan komitmen cinta, tetapi juga kesadaran hukum dan kesiapan mental. Menguatkan peran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memberikan edukasi hukum bagi 14 calon pengantin (catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.45 WIB ini menghadirkan Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkum Kalbar, Subhan Ramadhan dan Defi Yustika Sari. Dalam sesi tersebut, para calon pengantin dibekali wawasan penting mengenai keabsahan hukum pernikahan, manfaat perjanjian pranikah, hingga strategi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Subhan Ramadhan menekankan betapa krusialnya melangsungkan pernikahan secara sah baik secara agama maupun administrasi negara. Menurutnya, kepemilikan dokumen pernikahan yang diakui hukum adalah fondasi perlindungan bagi suami, istri, hingga anak di masa depan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026
“Pernikahan yang sah dan tercatat memberikan kepastian hukum bagi pasangan serta memudahkan berbagai urusan administrasi, mulai dari pencatatan sipil, kepemilikan Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS, paspor hingga pengurusan hak waris,” jelas Subhan.
Di sisi lain, Penyuluh Hukum Defi Yustika Sari menyoroti dinamika konflik dalam rumah tangga dan cara meresponsnya secara bijak. Ia mengajak pasangan muda untuk mengikis potensi KDRT sejak dini dengan mengedepankan komunikasi yang sehat, tenggang rasa, dan keterbukaan.
Defi juga mengajak calon pengantin untuk bersama-sama menciptakan keluarga yang aman, harmonis, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan. “Rumah tangga yang harmonis perlu dibangun dengan komunikasi yang baik, sikap saling menghargai dan komitmen bersama untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa kekerasan,” ujarnya.
Tak hanya menyampaikan materi pernikahan, tim penyuluh turut mengenalkan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Kelurahan. Posbakum hadir sebagai pintu akses bagi warga yang membutuhkan konsultasi gratis, mediasi sengketa, hingga pendampingan hukum bersama advokat jika dibutuhkan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya
Antusiasme peserta terlihat saat acara berlanjut ke sesi konsultasi interaktif, di mana para calon pengantin dapat menyampaikan berbagai pertanyaan seputar hak dan kewajiban secara mendalam.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa edukasi hukum pra-nikah merupakan langkah preventif yang sangat berharga dalam membentengi ketahanan keluarga di Kalimantan Barat.
“Penyuluhan hukum harus hadir di tengah masyarakat dan menyentuh kebutuhan nyata. Calon pengantin perlu memahami hak dan kewajibannya sejak sebelum membangun rumah tangga, sehingga keluarga yang terbentuk tidak hanya harmonis, tetapi juga memiliki kesadaran dan kepastian hukum,” ujar Jonny.
Sebagai komitmen berkelanjutan, kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum untuk para calon pengantin ini akan dijadikan agenda rutin setiap dua minggu sekali, tepatnya pada hari Rabu, di berbagai KUA se-Kota Pontianak. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan edukasi hukum masyarakat secara konsisten.