PONTIANAK POST – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak Gubernur Ria Norsan membuktikan ketegasannya terhadap perusahaan yang areal konsesinya mengalami kebakaran. Berdasarkan analisis WALHI, sedikitnya 14 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terindikasi mengalami kebakaran sepanjang Januari–Agustus 2026.
WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada peringatan dan ancaman sanksi. Perusahaan yang konsesinya berulang kali mengalami kebakaran diminta dievaluasi secara menyeluruh dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
“Data analisa kita sudah menunjukkan 14 konsesi yang areanya terbakar dan ada yang terbakar berulang. Pemerintah harus berani mencabut izin konsesi perusahaan yang terbakar berulang, karena ini merupakan kejahatan dan kelalaian yang terus dilakukan. Pemerintah jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan,” kata Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Desakan tersebut disampaikan ketika kabut asap masih menjadi persoalan di Kalimantan Barat. WALHI menyebut kualitas udara memburuk dan aktivitas masyarakat terganggu akibat karhutla yang masih terjadi di sejumlah kabupaten/kota.
Berdasarkan analisis pemantauan WALHI Kalbar, sepanjang Agustus 2026 terdapat sedikitnya 6.910 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Analisis untuk periode Januari hingga Agustus juga menunjukkan sebaran titik panas berada di kawasan hidrologis gambut maupun wilayah konsesi perusahaan.
WALHI mencatat sedikitnya 115 izin perkebunan kelapa sawit dan 51 izin PBPH memiliki sebaran hotspot di dalam wilayahnya.
Dari kelompok PBPH, WALHI mengidentifikasi 14 konsesi yang arealnya terindikasi terbakar dengan luasan berbeda-beda.
Areal terbakar terluas dalam data tersebut berada di konsesi PT Hutan Ketapang Industri, yakni sekitar 629 hektare. Berikutnya PT Mayangkara Tanaman Industri sekitar 556 hektare dan PT Buana Megatama Jaya sekitar 546 hektare.
WALHI juga mencatat sekitar 143 hektare areal konsesi PT Mayawana Persada terindikasi terbakar. Kemudian PT Wana Hijau Pesaguan sekitar 106 hektare, PT Fajar Wana Lestari 98 hektare, PT Wanakerta Ekalestari 86 hektare, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa 83 hektare.
Luasan lainnya ditemukan di PT Suka Jaya Makmur sekitar 29 hektare, PT Finnantara Intiga 19 hektare, PT Gambaru Selaras Alam 18 hektare, PT Muara Sungai Landak 16 hektare, PT Indo Putra Bersama 13 hektare, serta PT Kalimantan Subur Permai sekitar 11 hektare.
Data luasan kebakaran tersebut, menurut WALHI, bersumber dari analisis yang menggunakan data Nusantara Atlas.
Soroti Kebakaran Berulang
WALHI menilai temuan kebakaran di kawasan konsesi bukan persoalan baru. Organisasi lingkungan tersebut mengklaim sejumlah konsesi telah berulang kali mengalami kebakaran sejak kebakaran besar 2015.
Di antaranya areal PT Mayawana Persada, PT Finnantara Intiga, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa, dan PT Buana Megatama Jaya.
Menurut WALHI, keberulangan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan, kepatuhan perusahaan, efektivitas sanksi, dan sistem pencegahan kebakaran di masing-masing konsesi.
WALHI mempertanyakan mengapa perusahaan yang wilayah konsesinya disebut berulang kali terbakar masih tetap beroperasi.
Organisasi tersebut juga mempertanyakan apakah pengawasan dan penegakan hukum yang selama ini dilakukan telah memberikan efek jera.
Karena itu, WALHI meminta pemerintah membuka hasil evaluasi dan penindakan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
Jangan Hanya Soroti Masyarakat
WALHI Kalbar juga mengingatkan pemerintah agar penanganan karhutla tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang bertani dan berladang.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah harus menelusuri seluruh sumber kebakaran secara objektif, termasuk kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.
WALHI menilai data titik panas dan indikasi areal terbakar di konsesi sudah cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Namun, keberadaan hotspot maupun areal terbakar tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. Pembuktian mengenai penyebab, pelaku, ataupun unsur kelalaian tetap membutuhkan pemeriksaan dan proses hukum.
Karena itu, WALHI mendesak pemerintah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemegang izin.
“Pemerintah harus tegas dalam penanganan karhutla. Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkan karhutla,” demikian pernyataan WALHI Kalbar.
Organisasi tersebut juga secara khusus menagih sikap Gubernur Kalbar Ria Norsan terhadap korporasi.
WALHI meminta pernyataan mengenai tindakan tegas tidak berhenti menjadi peringatan kepada perusahaan, tetapi diikuti pemeriksaan dan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Pemerintah jangan hanya gertak saja, tetapi harus dibuktikan,” tegas Indra.
WALHI bahkan mendorong pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau berulang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi WALHI, kebakaran berulang di kawasan konsesi menjadi ujian terhadap efektivitas pengawasan pemerintah dan penegakan hukum karhutla.
Pemerintah diminta memastikan tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan besar-kecilnya perusahaan maupun kelompok usaha yang berada di belakang pemegang konsesi.
Sebab, ketika kebakaran meluas, dampaknya tidak berhenti di dalam batas konsesi. Asap menyebar ke permukiman dan ruang publik, menurunkan kualitas udara, mengganggu aktivitas masyarakat, serta meningkatkan ancaman terhadap kesehatan.
Karena itu, WALHI menilai ketegasan pemerintah pada akhirnya harus diukur dari tindakan dan hasil penegakan hukum, bukan sekadar pernyataan di tengah krisis karhutla.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro