PONTIANAK POST - Persoalan juru parkir (jukir) liar di Kota Pontianak kembali menjadi perhatian. Keberadaan jukir yang menarik tarif parkir tanpa kejelasan izin dinilai perlu ditangani secara serius agar tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu tata kelola perparkiran di Kota Pontianak.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menanggapi persoalan tersebut dengan meminta Pemerintah Kota Pontianak melakukan penataan dan pengawasan secara lebih maksimal terhadap aktivitas parkir di sejumlah titik yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Menurut Satarudin, persoalan jukir liar tidak cukup hanya ditertibkan melalui operasi atau penindakan sesaat. Pemerintah perlu menyiapkan sistem pengelolaan parkir yang jelas, termasuk memastikan siapa saja yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi atau tarif parkir.
Baca Juga: Bikin Resah Turis Malaysia Sambil Bawa Sajam, Jukir Liar Bebas Parkir PSP Pontianak Ditangkap
Ia menilai, keberadaan jukir resmi harus memiliki identitas dan tanda pengenal yang mudah dikenali masyarakat. Dengan demikian, warga dapat membedakan antara petugas parkir resmi dan jukir yang beroperasi tanpa izin.
Satarudin juga mendorong adanya pendataan dan pembinaan terhadap para jukir yang selama ini mencari penghasilan dari aktivitas parkir. Menurutnya, penertiban tetap harus dilakukan, namun pemerintah juga perlu memberikan solusi agar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut tidak kehilangan mata pencarian begitu saja.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan, kata dia, adalah dengan melakukan pendataan menyeluruh, kemudian memberikan pembinaan serta mengarahkan jukir yang memenuhi persyaratan untuk menjadi petugas parkir resmi.
Selain itu, sistem pembayaran parkir juga perlu terus dibenahi. Pemanfaatan pembayaran non-tunai dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.
Baca Juga: APBD Perubahan Kalbar 2026 Meningkat, Pendapatan Rp5,76 Triliun dan Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen
Satarudin menegaskan, penataan parkir harus dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, aparat penegak aturan, pengelola kawasan, dan masyarakat. Pengawasan juga perlu dilakukan secara rutin, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini menjadi titik rawan munculnya jukir liar.
"Yang paling penting adalah bagaimana parkir di Pontianak ini bisa ditata dengan baik. Masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, petugas juga memiliki kepastian, dan pendapatan daerah dapat dikelola secara transparan," katanya.
Ia berharap persoalan jukir liar tidak terus berulang dan menjadi keluhan masyarakat. Pemerintah Kota Pontianak, menurutnya, perlu memiliki langkah penanganan yang konsisten sehingga penataan parkir tidak hanya dilakukan ketika muncul keluhan atau viral di media sosial.
Dengan penataan yang lebih terukur, Satarudin berharap aktivitas parkir di Kota Pontianak dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(iza)
Editor : Rafael B. Junior