Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Agus Sudarmansyah Dukung Mahasiswa Desak Status Bencana Nasional

Deny Hamdani • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 15:39 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. (DENY HAMDANI/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST — Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai bencana nasional mendapat dukungan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah.

Agus menyatakan sependapat dengan tuntutan aksi aliansi mahasiswa kalbar yang menggelar aksi di Bundaran Supadio Pontianak. Menurutnya, kedatangan pejabat pemerintah pusat ke Kalimantan Barat harus menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar kunjungan lapangan.

“Saya sependapat dengan mahasiswa. Menteri Kehutanan itu datang. Kalau hanya sekadar kunjungan tebar pesona dan menuntaskan SPPD saja, mencairkan anggaran untuk perjalanan dinasnya, buat apa?” kata Agus.

Baca Juga: Warga Sambas Dukung Petugas Karhutla, Kirim Logistik dan Doakan Keselamatan Tim Pemadam

Ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah pusat setelah kondisi karhutla di Kalbar semakin berdampak terhadap kehidupan masyarakat. “Kenapa tidak ada solusi konkret dari pemerintah pusat, khususnya Menteri Kehutanan?” ujarnya.

Agus juga menyinggung kedatangan Presiden Prabowo Subianto ke Kalimantan Barat yang sebelumnya disertai arahan untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut dia, kebijakan tersebut justru menimbulkan kekecewaan karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat peladang tradisional. “Pak Prabowo datang ke sini, Presiden datang, buat statement yang melukai hati rakyat, masyarakat Kalbar. Pulang buat gaduh karena perintahnya cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” katanya.

Agus menilai persoalan karhutla seharusnya tidak hanya diarahkan kepada masyarakat yang menjalankan praktik perladangan tradisional. Terlebih, kata dia, sebagian besar kewenangan strategis terkait sumber daya alam berada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa Kalbar Tuntut Karhutla Jadi Bencana Nasional, Minta Menhut Tak Hanya Seremoni

“Seluruh kewenangan terkait dengan perizinan tambang, perkebunan, kehutanan, energi, kelautan dan perikanan, semuanya kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Agus juga mengkritik pola hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan karhutla. Menurut dia, pemerintah pusat memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus menarik berbagai penerimaan ke tingkat pusat. Namun, ketika terjadi bencana, pemerintah daerah justru diminta menjadi garda terdepan dalam penanganannya.

Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah disebut semakin terbatas akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD). “Pemerintah pusat memerintahkan kepada daerah untuk menanggulangi dan mengatasi. Sementara APBD kita, fiskal daerah dipangkas, dikurangi melalui TKD,” katanya.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ketimpangan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah. “Kalau orang dagang mau ambil untung, rugi dilempar ke orang lain. Pemerintah sekarang seperti model pedagang. Mau mengambil untung sebanyak-banyaknya untuk pemerintah pusat, begitu ruginya dilempar ke pemerintah daerah,” kata Agus.

Agus menilai penetapan status bencana nasional diperlukan agar pemerintah pusat mengambil tanggung jawab lebih besar dalam penanganan karhutla di Kalimantan.

Menurut dia, persoalan karhutla saat ini sudah tidak semata-mata menjadi persoalan teknis pemadaman, tetapi telah berkembang menjadi krisis yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Harusnya ini ditetapkan bencana nasional. Tanggung jawab pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga: Karhutla dan Krisis Air Bersih Mengancam, Landak Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Ia mengatakan keterbatasan sarana dan prasarana menjadi salah satu kendala serius di lapangan. Mulai dari mobil pemadam, mobil tangki, suplai air hingga berbagai peralatan pemadaman disebut belum memadai untuk menghadapi kondisi karhutla yang meluas.

Agus juga menyoroti dampak kabut asap terhadap masyarakat. Menurutnya, warga mulai menghadapi persoalan kesehatan, ancaman terhadap permukiman hingga terganggunya aktivitas ekonomi. “Masyarakat sekarang banyak yang kena ISPA, sakit. Terus pemukimannya sudah terancam terbakar. Ini sehingga mereka kerja tidak tenang,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan persoalan ketersediaan air yang mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah. “Sekarang krisis air minum. Kalau mandi sudah asin semua. Sekarang untuk minum pun sudah terancam,” katanya.

Menurut Agus, kondisi tersebut membuat masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas ekonomi secara normal. “Ini mengganggu ekonomi juga. Jadi sosial, ekonomi sudah terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Link-AR Borneo Desak Pemerintah Evaluasi Korporasi Terkait Karhutla di Kalbar

Agus meminta pemerintah pusat tidak melihat karhutla Kalimantan hanya sebagai persoalan daerah. Ia menilai kehadiran pejabat pusat di tengah situasi bencana harus diikuti kebijakan dan dukungan nyata, terutama berupa penguatan sarana pemadaman, dukungan anggaran, penanganan kesehatan masyarakat serta langkah penegakan hukum yang menyasar pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal.

Ia menegaskan, persoalan karhutla membutuhkan keterlibatan penuh pemerintah pusat karena dampaknya telah melampaui batas administratif daerah. "Kalau ini sudah berdampak terhadap sosial, ekonomi, kesehatan dan keselamatan masyarakat, pemerintah pusat harus hadir dengan solusi konkret, bukan sekadar kunjungan," pungkasnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
bencana nasional DPRD Kalbar Agus Sudarmansyah karhutla kalbar Fraksi PDI Perjuangan