Menuju RIKIDA 2027-2036, Kemenkum Kalbar Selaraskan Anggaran KI dengan Rencana Nasional

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:25 WIB
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti hari kedua suoervisi tindal lanjut penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program KI TA/2027 di Bali, Rabu (2/9). (ISTIMEWA)
Tim Kanwil Kemenkum Kalbar mengikuti hari kedua suoervisi tindal lanjut penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program KI TA/2027 di Bali, Rabu (2/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Langkah berkesinambungan dalam memperkuat perlindungan karya dan potensi lokal terus dimatangkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat. Memasuki hari kedua Supervisi Tindak Lanjut Penelitian RKA-K/L Pagu Anggaran Program Kekayaan Intelektual (KI) TA 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, tim Kalbar mempertajam keselarasan perencanaan anggaran dengan arah kebijakan nasional, Rabu (2/9).

Agenda nasional yang dihuni perwakilan 33 Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini dibuka dengan laporan Ketua Pelaksana, Deviyanti. Ia menerangkan bahwa penelaahan ini menjadi instrumen vital untuk mengklarifikasi hasil penelitian, menuntaskan catatan reviu, serta menjamin postur anggaran yang disusun terukur, transparan, dan akuntabel.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dr. Tr. Nuralia, mewakili Sekretaris Ditjen KI. Dalam pengarahannya, Nuralia menekankan krusialnya sinkronisasi antara perencanaan, alokasi dana, pencapaian target kinerja, dan pemetaan potensi KI di setiap wilayah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026

Isu strategis yang diangkat mencakup rencana pembentukan Forum Koordinasi Kekayaan Intelektual di Wilayah sebagai wadah kolaborasi lintas sektor. Selain itu, ditegaskan pula penyesuaian Rencana Induk Kekayaan Intelektual Daerah (RIKIDA) 2027–2036 agar berkesinambungan dengan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) pada periode yang sama melalui skema cascading kebijakan.

Dalam proses bedah dokumen RKA-K/L, pendampingan terhadap Kanwil Kemenkum Kalbar dikawal langsung oleh Tim Eselon I DJKI, Anisah A. Hasanah, bersama Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Raudhatul Fitri.

Merespons beberapa perbaikan teknis terkait kelengkapan data dukung, tim delegasi Kalbar bergerak sigap dan cermat. Pemutakhiran dokumen serta pengunggahan data pendukung langsung dirampungkan secara real-time melalui portal sistem informasi yang disiapkan panitia pusat.

Pendekatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Kalbar bahwa penyusunan RKA-K/L bukan sekadar formalitas penggugur kewajiban administratif, melainkan fondasi penganggaran yang berbasis pada hasil (output) serta manfaat nyata bagi masyarakat daerah.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya

Merespons dinamika tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengapresiasi kerja keras dan fleksibilitas timnya di lapangan dalam mengakomodasi masukan dari tim penelaah.

"Kami mengapresiasi kesigapan tim Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menindaklanjuti setiap catatan perbaikan dari Tim DJKI dan APIP secara langsung dan responsif. Penyusunan RKA-K/L yang matang adalah kunci agar setiap program pelindungan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat, mulai dari layanan merek, hak cipta, hingga Indikasi Geografis, benar-benar didukung anggaran yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat," ujar Jonny.

Sebagai langkah akhir, proses pendampingan untuk delegasi Kalbar akan berlanjut pada hari berikutnya. Agenda difokuskan pada penyempurnaan sisa dokumen, verifikasi akhir bersama Tim DJKI dan APIP, hingga penandatanganan Berita Acara/Catatan Hasil Penelaahan sebagai penanda selesainya seluruh tahapan.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual