PONTIANAK POST — Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah kembali diwujudkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat resmi menuntaskan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kubu Raya tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Kegiatan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu (2/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan. Jalannya diskusi dipandu oleh Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing selaku Ketua Tim Kerja II Fasilitasi Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Pertemuan strategis ini dihadiri Sekretaris DPRD Kubu Raya Herry Purwoko, Kepala BPKAD Kubu Raya Gunawan Putra, Inspektur Daerah Kubu Raya H.Y. Hardito, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kubu Raya. Dalam pengarahannya, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa Raperbup ini disiapkan sebagai standar operasional yang jelas. Kehadiran regulasi ini memastikan seluruh rangkaian penyerapan aspirasi masyarakat, mulai dari pengelolaan alokasi anggaran, administrasi, hingga sistem pelaporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tertib hukum.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026
Sekretaris DPRD Kubu Raya, Herry Purwoko, memaparkan bahwa penyusunan Raperbup ini berawal dari arahan pembinaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditindaklanjuti melalui rapat internal legislatif.
Landasan hukum reses sebelumnya—yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 92 Tahun 2022—dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penataan anggaran saat ini. Oleh sebab itu, penerbitan payung hukum baru menjadi krusial untuk menjamin kepastian hukum serta transparansi publik.
Selama proses harmonisasi, tim perancang menyepakati sejumlah perbaikan substansial. Penyesuaian meliputi penajaman judul agar sesuai lingkup Kabupaten Kubu Raya, penyelarasan konsiderans yang menitikberatkan pada fungsi representasi dan pengawasan legislatif, pembaruan dasar hukum, hingga penyempurnaan norma teknis dalam batang tubuh serta lampiran. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik selesainya proses harmonisasi ini. Ia mengapresiasi langkah cepat DPRD dan Pemkab Kubu Raya dalam merespons arahan lembaga antirasuah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya
"Regulasi reses ini penting untuk memastikan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kubu Raya berjalan tertib secara administrasi dan akuntabel dari sisi anggaran. Kanwil Kemenkum Kalbar mengapresiasi langkah proaktif DPRD Kubu Raya menyusun aturan baru menyusul rekomendasi pembinaan KPK, sebagai bukti komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berkepastian hukum," ujar Jonny.
Dengan diputus tuntasnya tahapan pengharmonisasian, draft Raperbup Kubu Raya kini memasuki fase finalisasi dokumen. Kanwil Kemenkum Kalbar siap menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai landasan resmi bagi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengundangkan regulasi tersebut.