PONTIANAK POST — Keterbukaan informasi dan aksesibilitas produk hukum di daerah terus dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (3/9).
Monev yang dilaksanakan oleh Tim Kerja Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar ini menyasar dua instansi kunci, yaitu Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya. Langkah ini mengacu pada amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, yang menempatkan Kanwil sebagai pusat layanan hukum daerah untuk membina pengolahan JDIH bersama pemerintah provinsi.
Dalam koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, tim membedah kesiapan kelembagaan, pemutakhiran dokumen hukum, keandalan situs web, hingga integrasi teknologi informasi ke portal JDIHN pusat. Di sisi lain, temuan di lapangan menunjukkan bahwa pengelolaan JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya belum berjalan optimal. Bahkan, situs web atau laman resmi JDIH DPRD Kubu Raya belum tersedia, sehingga publik belum dapat mengakses dokumen hukum daerah secara digital.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Buka Layanan Hak Cipta di Pameran Seni Rupa Borneo Metamorfosa 2026
Merespons temuan tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Kubu Raya menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika setempat guna membangun laman JDIH. Nantinya, Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar siap memberikan pendampingan teknis pengelolaan konten sesuai standar nasional.
Secara umum, kegiatan monev ini mengidentifikasi bahwa pengelolaan JDIH pada sejumlah anggota JDIHN di Kalimantan Barat masih memerlukan pembenahan berkelanjutan. Catatan prioritas mencakup konsistensi pemutakhiran dokumen, kerapian metadata, pengembangan platform digital, hingga peningkatan kompetensi teknis SDM pengelola.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa ketersediaan portal JDIH yang andal merupakan wujud transparansi birokrasi kepada masyarakat luas.
"JDIH adalah wajah keterbukaan informasi hukum kepada publik. Temuan bahwa Sekretariat DPRD Kubu Raya belum memiliki laman JDIH menjadi catatan penting bagi kami untuk segera memberikan pendampingan, agar masyarakat dapat mengakses produk hukum daerah dengan mudah dan transparan. Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh anggota JDIHN di Kalimantan Barat, agar pengelolaan dokumentasi hukum semakin lengkap, akurat, mutakhir, dan terintegrasi," ujar Jonny.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Pacu Penyempurnaan Raperbup Bagi Hasil Pajak untuk Desa di Kubu Raya
Sebagai langkah nyata, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan pendampingan teknis secara bertahap kepada seluruh anggota JDIHN, termasuk bimbingan khusus bagi Tim Pengelola JDIH DPRD Kubu Raya. Hasil evaluasi ini juga akan dijadikan pijakan pemetaan pembinaan serta bahan koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk penguatan kebijakan di tingkat pusat.