Jamin Ketahanan Pangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Evaluasi Perda Kabupaten Kubu Raya

Miftahul Khair • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:35 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Sekretariat Daerah Kubu Raya, Kamis (3/9). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar koordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Sekretariat Daerah Kubu Raya, Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Langkah nyata untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan kecukupan pangan masyarakat daerah terus dikawal secara presisi. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar koordinasi dan konsultasi bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya di Sekretariat Daerah Kubu Raya, Kamis (3/9).

Kegiatan yang diterjunkan langsung oleh Tim Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar ini bertujuan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi atas kajian Peraturan Daerah (Perda) yang telah dilakukan sepanjang tahun 2025. Fokus penelaahan kali ini menyasar perkembangan rekomendasi Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketahanan Pangan. Penekanan diberikan pada penguatan koordinasi nonregulatif antarpemangku kepentingan, yang melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, DPRD, Bagian Hukum Setda Kubu Raya, hingga Kanwil Kemenkum Kalbar.

Dalam forum tersebut, pembahasan juga mengaitkan hasil evaluasi Perda lama dengan arah perencanaan pembentukan aturan daerah di masa depan. Menyongsong Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027, Bagian Hukum Setda Kubu Raya telah menetapkan mekanisme serta tenggat waktu usulan Raperda bagi seluruh Perangkat Daerah agar perencanaan berjalan terstruktur.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Monev JDIH, Dorong DPRD Kubu Raya Segera Bangun Layanan Digital

Tim Analis Hukum Kemenkum Kalbar mendorong agar riset dan analisis Perda terdahulu dijadikan rujukan utama dalam penyusunan regulasi anyar. Poin-poin substansi yang masih relevan dapat dipertahankan, sementara pasal yang usang atau kurang aplikatif wajib disempurnakan. Berbagai kendala teknis di lapangan turut diinventarisasi sebagai bahan pijakan evaluasi efektivitas kebijakan.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa hasil analisis kajian hukum harus berdampak nyata dan berdaya guna bagi tata kelola daerah, bukan sekadar penumpukan dokumen administratif.

"Analisis dan Evaluasi Hukum tidak akan bermakna apabila rekomendasinya tidak ditindaklanjuti. Kami secara rutin turun langsung ke pemerintah daerah, seperti Kubu Raya hari ini, untuk memastikan rekomendasi terkait regulasi seperti Perda Ketahanan Pangan benar-benar dikawal implementasinya. Kami juga mendorong agar hasil kajian ini menjadi rujukan penting dalam penyusunan Propemperda 2027, sehingga setiap regulasi baru yang lahir semakin berkualitas dan menjawab kebutuhan riil masyarakat," ujar Jonny.

Sebagai langkah berkesinambungan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan merekapitulasi seluruh perkembangan tindak lanjut rekomendasi Perda Ketahanan Pangan. Hasil koordinasi intensif bersama Bagian Hukum Setda Kubu Raya ini nantinya dihimpun menjadi bahan penyusunan Laporan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar ketahanan pangan