Dugaan Karhutla, 8 Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalbar

Uray Ronald • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 23:13 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan turun langsung meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026). (Adpim Pemprov)
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan turun langsung meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026). (Adpim Pemprov)
 
 
PONTIANAK POST — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan sebanyak delapan perusahaan telah dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan hukum dipastikan tetap berlanjut jika pemeriksaan terbukti menemukan pelanggaran.

"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis (3/9).

Ria Norsan memastikan penanganan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
 
Baca Juga: Titik Panas Fluktuatif, Menhut Minta Pemadaman dan Pendinginan Karhutla Kalbar Diperkuat

Tahap Pemeriksaan Bukti dan Data

Ia menjelaskan, laporan terhadap korporasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap data dan bukti-bukti di lapangan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
 
Baca Juga: Menteri Kehutanan Tutup Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Tersebar di Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah

Ria Norsan menyampaikan bahwa laporan yang masuk ke Polda Kalbar berasal dari dugaan keterlibatan korporasi maupun individu. Selain delapan perusahaan, ada pula beberapa perorangan yang masuk dalam laporan terkait karhutla.

"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ujarnya.

Laporan dugaan karhutla tersebut ditemukan di sejumlah wilayah di Kalbar, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah.

Ia menegaskan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan. Pemerintah Provinsi Kalbar bersama aparat terkait terus mendorong proses hukum bagi pihak yang terbukti membakar lahan maupun melanggar pengelolaan lingkungan, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.*
Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
8 perusahaan dilaporkan karhutla kalbar polda kalbar selidiki karhutla gubernur kalbar ria norsan penanganan hukum karhutla korporasi