PONTIANAK POST — Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan sebanyak delapan perusahaan telah dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan hukum dipastikan tetap berlanjut jika pemeriksaan terbukti menemukan pelanggaran.
"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis (3/9).
Ria Norsan memastikan penanganan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan penyelidikan dan penyidikan yang berlaku.
Tahap Pemeriksaan Bukti dan Data
Ia menjelaskan, laporan terhadap korporasi tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, aparat kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap data dan bukti-bukti di lapangan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran, perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," tegasnya.
Tersebar di Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah
Ria Norsan menyampaikan bahwa laporan yang masuk ke Polda Kalbar berasal dari dugaan keterlibatan korporasi maupun individu. Selain delapan perusahaan, ada pula beberapa perorangan yang masuk dalam laporan terkait karhutla.
"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," ujarnya.
Laporan dugaan karhutla tersebut ditemukan di sejumlah wilayah di Kalbar, di antaranya Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah.
Ia menegaskan proses hukum terhadap seluruh laporan tersebut masih berjalan. Pemerintah Provinsi Kalbar bersama aparat terkait terus mendorong proses hukum bagi pihak yang terbukti membakar lahan maupun melanggar pengelolaan lingkungan, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian.*
Sumber : Antara