Polda Kalbar Tangani 63 Kasus Karhutla, 7 Orang Jadi Tersangka dan 720,95 Hektare Lahan Terbakar

Idil Aqsa Akbary • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:02 WIB
Ilustrasi - Petugas berjibaku memadamkan api karhutla hingga malam hari. (Antara)
Ilustrasi - Petugas berjibaku memadamkan api karhutla hingga malam hari. (Antara)

PONTIANAK POST - Penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat terus dilakukan Kepolisian Daerah Kalbar bersama jajaran. Hingga pembaruan data per 1–2 September 2026, tercatat sudah 63 kasus karhutla ditangani kepolisian, dengan 31 orang terlapor, dan tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 63 kasus tersebut, 42 kasus masih dalam tahap penyelidikan, 12 kasus memasuki tahap penyidikan, sementara sembilan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar. Total luas areal yang terbakar dalam kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai 720,95 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin menegaskan kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang sengaja maupun lalai membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Ajak Warga Gotong Royong Atasi Karhutla di Limbung Kubu Raya

“Penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Kalbar dan Polres jajaran dalam melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak buruk asap,” tegas Burhanuddin.

Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan penanganan terhadap masyarakat yang terdampak karhutla. Salah satunya di Dusun Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (2/9). Di kawasan Jalan Trans Kalimantan tersebut, polisi memberikan pelayanan kesehatan, edukasi, serta bantuan air bersih kepada warga.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar mengatakan kehadiran Polri tidak hanya difokuskan pada pemadaman karhutla, tetapi juga memastikan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak mendapat perhatian.

“Kami dari jajaran Kepolisian Polda Kalbar menunjukkan rasa prihatin, tanggung jawab, dan empati terhadap warga masyarakat di Dusun Lintang Batang. Dua hari lalu terjadi kebakaran lahan yang cukup besar di daerah ini, namun api dapat dikendalikan dan dipadamkan berkat kerja sama jajaran Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Manggala Agni, serta seluruh stakeholder terkait,” ujar Kapolda.

Baca Juga: Ria Norsan Cek Langsung Penanganan Karhutla Limbung, Pastikan Kebutuhan Tim Terpenuhi

Kebakaran di wilayah tersebut sempat mengkhawatirkan karena api hampir mendekati fasilitas vital, termasuk SPBU di sekitar lokasi. Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melanjutkan pendinginan, dan pembasahan di area bekas kebakaran untuk mencegah munculnya kembali titik api.

Pelayanan kepada warga meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, pembagian obat-obatan, edukasi, hingga distribusi air bersih untuk kebutuhan minum. Warga sekitar Dusun Lintang Batang saat ini juga mengalami krisis air bersih akibat kekeringan.

Seorang warga Desa Teluk Bakung mengatakan kebakaran lahan, dan kekeringan sangat berdampak terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi parit yang mengering membuat warga harus menggunakan air galon untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kemarau Panjang di Kayong Utara, TNI Gencarkan Edukasi Cegah Karhutla dan Warga Hadapi Krisis Air

“Kami sangat terdampak kebakaran lahan dan kekeringan. Parit sudah kering sehingga kami harus menggunakan air galon untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan air bersih dan bakti sosial ini sangat membantu kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Dokter Jefri dari tim medis mengatakan pihaknya telah memeriksa puluhan warga. Keluhan yang banyak ditemukan antara lain Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), mata perih, dan sesak napas akibat paparan asap kebakaran.

Masyarakat juga diimbau menggunakan masker saat berada di luar rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menjaga kebersihan makanan dan air minum, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat dan korporasi terus bersinergi menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran lahan, terutama pada periode cuaca kering yang rentan memicu meluasnya api. Penanganan karhutla dilakukan melalui penegakan hukum sekaligus pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.(bar/r)

Editor : Rafael B. Junior
Karhutla Kubu Raya berita Kalimantan Barat polda kalbar karhutla kalbar kebakaran hutan dan lahan