PONTIANAK POST — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sanksi tersebut ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau sejumlah titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9). Lima perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di Kabupaten Ketapang dan Sanggau. Berdasarkan data Kemenhut, luas areal yang terbakar di konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 2.568,7 hektare.
Perusahaan pertama adalah PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang. Perusahaan tersebut memiliki PBPH seluas 74.480 hektare, dengan areal terbakar diperkirakan mencapai 1.275,87 hektare. Selanjutnya, PT Hutan Ketapang Industri dengan luas PBPH 100.150 hektare. Areal yang terbakar diperkirakan mencapai 670,76 hektare.
Baca Juga: Potensi Hujan Kalbar Masih Rendah hingga 9 September, Kemarau Panjang Tingkatkan Risiko Karhutla
Kemudian PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang, yang memiliki PBPH seluas 136.710 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 326,93 hektare dilaporkan terbakar. Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Sanggau, yakni PT Duta Andalan Sukses dengan luas PBPH 31.080 hektare dan areal terbakar sekitar 247,3 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya dengan luas PBPH 29.140 hektare dan areal terbakar sekitar 47,84 hektare.
Sanksi Bisa Berujung Pemulihan Lingkungan
Raja Juli mengatakan pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap pengelolaan kawasan hutan, khususnya di tengah meningkatnya ancaman karhutla. "Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Raja Juli.
Menurut dia, pemerintah tidak akan membedakan pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla. Perusahaan maupun perorangan dapat dikenai tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam menjalankan kewajibannya. "Proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai," tegasnya.
Kemenhut juga membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Kajari Sambas Tegaskan Hukum Akan Ditegakkan terhadap Pelaku Karhutla yang Sengaja Membakar
Bukan Kali Pertama
Sanksi terhadap lima PBPH tersebut merupakan kelanjutan dari langkah penegakan hukum Kemenhut terhadap perusahaan pemegang konsesi yang wilayahnya terdampak karhutla. Sebelumnya, Kemenhut telah mengumumkan tindakan administratif terhadap enam perusahaan lainnya yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mulai menggunakan pendekatan yang lebih tegas terhadap pemegang konsesi dalam persoalan pencegahan dan penanganan karhutla. Pemegang PBPH pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memastikan pengelolaan areal konsesinya dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH meningkatkan kewaspadaan dan memastikan areal konsesinya terlindungi dari ancaman kebakaran. Peringatan tersebut semakin penting karena September disebut sebagai puncak musim karhutla 2026
Pemerintah meminta perusahaan tidak hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi memperkuat langkah pencegahan, patroli, kesiapsiagaan sumber daya manusia, sarana-prasarana pemadaman, serta pemantauan titik rawan di dalam kawasan konsesi.
"Dengan kembali dijatuhkannya sanksi kepada lima perusahaan, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran tidak berhenti pada negara, tetapi juga melekat pada setiap pemegang izin pemanfaatan hutan," pungkasnya. (den)
Editor : Miftahul Khair