Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Bantuan Hukum Bagi ASN

Miftahul Khair • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 16:55 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang pemberian bantuan hukum terhadap ASN pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar rapat harmonisasi Raperbup Sintang tentang pemberian bantuan hukum terhadap ASN pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Pemberian Bantuan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (3/9).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dimoderatori oleh Ketua Tim Kerja II, Ruth Retnowati Anggrailina Sihombing.

Dalam arahannya, Lanang menegaskan pentingnya proses harmonisasi guna memastikan rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang presisi, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, serta menghasilkan perumusan norma yang akuntabel.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Finalisasi RKA-K/L Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali

“Pemberian bantuan hukum bagi ASN harus disusun secara selektif, terukur, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Lanang.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hengky Arianto, memaparkan urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa ASN memiliki potensi menghadapi implikasi persoalan hukum saat menjalankan fungsi dan kewenangan kedinasan, sehingga memerlukan landasan operasional yang memberikan perlindungan secara adil.

Pada sesi pembahasan teknis, tim perancang menyepakati sejumlah koreksi penyempurnaan substansi maupun tata naskah Raperbup. Penyesuaian mencakup perbaikan judul, penajaman konsiderans agar merefleksikan landasan filosofis Pasal 28D UUD 1945, penyederhanaan dasar hukum, hingga perbaikan sejumlah pasal pada batang tubuh rancangan peraturan.

Setelah seluruh substansi disepakati, rancangan regulasi tersebut akan difinalisasi sesuai catatan rapat sebelum diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi. Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menggarisbawahi bahwa uji harmonisasi merupakan fase vital untuk menjamin kualitas produk hukum daerah agar bebas dari tumpang tindih regulasi.

Baca Juga: Jamin Ketahanan Pangan, Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Evaluasi Perda Kabupaten Kubu Raya

“Melalui proses harmonisasi yang cermat, kita memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, rumusan yang jelas, dan dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah,” ujar Jonny.

Editor : Miftahul Khair
raperbup sintang Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi