PONTIANAK POST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 30 badan usaha di tujuh provinsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga awal September 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan badan usaha berada di Kalimantan Barat dengan luas area terbakar 8.965,48 hektare.
"Ada 30 perusahaan ya (disegel), Jambi belum ada, mudah-mudahan tidak ada, datanya ada dengan kita," kata Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan pada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Dasrul Chaniago di Kota Jambi, Jumat (4/9).
Berdasarkan data penindakan, total luas area kebakaran di 30 perusahaan tersebut mencapai 20.448,83 hektare.
Rinciannya, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luas area terbakar terbesar, yakni 8.965,48 hektare yang tersebar pada sembilan badan usaha.
Baca Juga: KLH Kembali Segel Empat Korporasi, Total 25 Perusahaan Ditindak Terkait Karhutla
Sumatera Selatan tercatat memiliki lima badan usaha dengan luas area terbakar 3.758,12 hektare. Kemudian Kalimantan Selatan sebanyak enam badan usaha dengan luas 3.215,46 hektare dan Kalimantan Tengah lima badan usaha dengan luas 2.841,37 hektare.
Selanjutnya, Kalimantan Timur tercatat dua badan usaha dengan luas area terbakar 387,19 hektare. Lampung juga dua badan usaha dengan luas 271,20 hektare, sedangkan Riau satu badan usaha dengan luas area terbakar 11,91 hektare.
Dasrul menegaskan, penindakan tersebut didasarkan pada Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Menteri Kehutanan Tutup Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Regulasi tersebut mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian lingkungan yang terjadi di wilayah konsesi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahannya.
Ia menegaskan, penyegelan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak memberi toleransi terhadap perusahaan konsesi yang lalai maupun sengaja membiarkan kawasannya terbakar.
"Sanksi administratif jadi kewenangan kita untuk perhitungan ganti rugi maupun pemulihan lingkungan yang dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan," ungkapnya.*
Editor : Uray RonaldSumber : Antara