WALHI Kalbar Desak Penindakan Perusahaan yang Areal Konsesinya Terbakar

Uray Ronald • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 23:04 WIB
Menteri Kehutanan Raja Antoni melihat daftar nama lima perusahaan yang di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar sebagai bagian penegakan hukum karhutla saat melakukan peninjauan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026) (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)
Menteri Kehutanan Raja Antoni melihat daftar nama lima perusahaan yang di Kalimantan Barat yang areal konsesinya terbakar sebagai bagian penegakan hukum karhutla saat melakukan peninjauan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Kamis (3/9/2026) (ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang)

 

PONTIANAK POST – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat mendesak pemerintah memperluas penindakan terhadap perusahaan yang areal konsesinya terbakar. Desakan itu disampaikan setelah Kementerian Kehutanan membekukan izin lima perusahaan di Kalbar.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalbar Indra Syahnanda mengatakan, pembekuan izin tersebut merupakan langkah awal penegakan hukum. Namun, menurut dia, langkah itu belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi.

"Kami menyambut baik langkah Kementerian Kehutanan yang membekukan lima perusahaan di Kalbar, di mana ini merupakan awal penegakan hukum. Namun belum mencakup seluruh perusahaan yang memiliki indikasi kebakaran di areal konsesi," kata Indra di Pontianak, Jumat (4/9).

Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Kalbar, setidaknya terdapat 51 perusahaan sektor kehutanan yang wilayah izinnya memiliki sebaran titik panas selama periode kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Selain itu, WALHI Kalbar mencatat sedikitnya 14 perusahaan kehutanan memiliki areal konsesi yang mengalami kebakaran.

"Kementerian Kehutanan sudah menetapkan lima perusahaan yang dibekukan karena area perusahaannya terbakar. Sebetulnya, dari data yang kita miliki ini masih jauh dari perkiraan," ujar Indra.

Baca Juga: Menteri Kehutanan Tutup Izin Usaha 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar

Ia meminta pemerintah menindak seluruh perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah maupun menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

"Pemerintah harus menindak seluruh perusahaan yang areal lahannya terbakar. Kami menganggap ini baru awal dari langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan masih banyak perusahaan lain yang harus ditindak," katanya.

Penegakan Hukum Diminta Transparan

Menurut Indra, penegakan hukum terhadap korporasi harus dilakukan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui proses dan hasil penindakan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan.

Ia juga menilai pemerintah perlu membuka kepada publik bentuk sanksi dan perkembangan penegakan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penindakan tidak hanya dipandang sebagai tindakan administratif untuk merespons tekanan publik.

WALHI Kalbar juga meminta pemerintah berani menindak perusahaan besar yang diduga berulang kali mengalami kebakaran di wilayah konsesinya. Penegakan hukum, kata Indra, juga harus dilakukan tanpa perlakuan berbeda.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang areal konsesinya mengalami kebakaran sebagai bagian dari penegakan hukum karhutla.

Baca Juga: KLH Segel 30 Perusahaan di 7 Provinsi Terkait Karhutla, Kalbar Paling Banyak

Lima perusahaan tersebut adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari dan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang, serta PT Duta Andalan Sukses dan PT Wana Lestari Jaya di Kabupaten Sanggau.

Raja Juli mengatakan tindakan tersebut tidak hanya berupa sanksi administratif dan kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi dapat dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

"Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9).*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
karhutla kalimantan barat penegakan hukum karhutla perusahaan areal konsesi terbakar penindakan perusahaan karhutla walhi kalbar