Dorong UMKM Ketapang Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Pacu Proteksi Merek dan Legalitas Usaha

Miftahul Khair • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:53 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi pelatihan branding dan packaging bagi pelaku UMKM di Ketapang pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi pelatihan branding dan packaging bagi pelaku UMKM di Ketapang pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Langkah untuk memperkuat posisi tawar dan legalitas produk-produk unggulan lokal terus diperluas hingga ke daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Ketapang untuk memperkuat identitas produk melalui teknik branding dan kemasan (packaging), sekaligus mendaftarkan mereknya agar terlindungi secara hukum.

Edukasi ini disampaikan dalam Sosialisasi Pelatihan Branding dan Packaging bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ketapang, Kamis (3/9). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 pelaku usaha ekonomi kreatif setempat.

Rangkaian acara diawali dengan laporan pelaksanaan dari Simon, kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat krusial agar produk khas daerah mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Bantuan Hukum Bagi ASN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan apresiasi atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan bahwa aspek branding dan kemasan cantik tidak hanya mendongkrak penjualan, melainkan berkaitan erat dengan kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI).

“Merek merupakan salah satu bentuk Kekayaan Intelektual yang sangat dekat dengan aktivitas usaha. Karena itu, ketika pelaku usaha sudah memiliki identitas produk, penting untuk segera memastikan merek tersebut mendapatkan pelindungan hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Kalbar juga mengedukasi peserta mengenai sistem hukum first to file dalam pendaftaran merek. Prinsip ini menetapkan bahwa hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara resmi. Oleh sebab itu, pelaku usaha diimbau tidak menunda pendaftaran merek yang sedang digunakan demi menghindari risiko diklaim pihak lain.

Selain merek dagang, peserta diajak menggali potensi KI lainnya, seperti Hak Cipta serta Indikasi Geografis (IG). Kekayaan seni, budaya, kerajinan tangan, hingga kuliner khas Ketapang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi apabila diidentifikasi dan diberikan perlindungan hukum yang tepat.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Finalisasi RKA-K/L Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali

Guna melengkapi aspek legalitas, Kanwil Kemenkum Kalbar turut menyosialisasikan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU). Legalitas badan usaha ini menjadi pijakan dasar agar UMKM dapat berkembang secara profesional dan mengakses kemitraan finansial.

Untuk memperkuat ekosistem tersebut secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Ketapang didorong menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai payung hukum inventarisasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran produk lokal.

Pada sesi teknis, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama memandu peserta secara praktis terkait tata cara pendaftaran, mekanisme pembayaran, hingga simulasi penelusuran nama merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Sesi konsultasi interaktif berlangsung dinamis saat membahas daya pembeda merek, mulai dari jenis merek kata, logo, hologram, hingga suara. Pembekalan ini menjadi langkah preventif bagi para perajin dan pengusaha kuliner sebelum melayangkan permohonan pendaftaran.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Rampungkan Finalisasi RKA-K/L Pagu Anggaran KI TA 2027 di Bali

Pelatihan ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Pemkab Ketapang untuk terus mengawal pelaku ekonomi kreatif agar semakin sadar hukum, berdaya saing tinggi, dan siap memajukan perekonomian daerah.

Editor : Miftahul Khair
legalitas usaha UMKM Kanwil Kemenkum Kalbar