Dorong Seniman dan Budayawan Lindungi Karya Ketapang, Kemenkum Kalbar Sosialisasi Hak Cipta

Miftahul Khair • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:56 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi hak cipta bagi budayawan dan pelaku seni di Ketapang pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)
Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar sosialisasi hak cipta bagi budayawan dan pelaku seni di Ketapang pada Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST — Perlindungan terhadap warisan budaya dan karya kreatif para pelaku seni terus diperluas hingga ke pelosok daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Ketapang guna mendorong pencatatan Hak Cipta bagi para budayawan, seniman, pencipta, hingga pelaku seni pertunjukan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui agenda Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bertema “Melindungi Karya, Menguatkan Budaya: Pentingnya Pencatatan Hak Cipta bagi Budayawan dan Pelaku Seni di Kabupaten Ketapang” di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Bupati Ketapang, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini dihadiri sekitar 150 peserta dari kalangan penggiat seni, pelaku usaha, serta jajaran Perangkat Daerah Pemkab Ketapang.

Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nikodimus Erpan, menyampaikan bahwa keberagaman tradisi merupakan identitas luhur daerah yang harus dilestarikan sekaligus dikenalkan ke panggung nasional.

Ia menekankan bahwa ekspresi seni tidak sekadar bernilai sosial, melainkan menyimpan potensi ekonomi besar apabila dikelola secara inovatif. Oleh sebab itu, perlindungan hukum atas karya lokal menjadi hal yang mutlak.

Menyambung hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, menyampaikan kekagumannya atas khazanah budaya Ketapang yang sangat kaya—mulai dari ritual adat, tari, musik, hingga cerita rakyat.

“Budayawan, seniman, pencipta, dan masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan budaya daerah. Berbagai karya yang lahir dari kreativitas masyarakat merupakan kekayaan yang perlu didokumentasikan sekaligus memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Farida menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar siap hadir memberikan konsultasi, edukasi, serta pendampingan langsung. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif menginventarisasi potensi kekayaan intelektual lokal.

Makanan Khas hingga Batik Ketapang Mulai Terlindungi

Dalam paparan materi, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang, Andreas Hardi, mengajak para penggiat seni dari berbagai cabang—seperti pemusik, penari, hingga pencipta lagu—untuk tidak ragu mencatatkan karya mereka.

Farida merinci sejumlah objek budaya Ketapang yang berpotensi mengantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual (KI), seperti sastra, syair, pantun, motif tenun, seni tari, hingga musik.

Beberapa capaian nyata masyarakat Ketapang pun mulai terlihat. Kuliner khas seperti Jenjorong, Es Jenurai, Sate Ikan Gembung, dan Serondeng Ale-Ale telah resmi mengantongi nomor pencatatan Pengetahuan Tradisional pada tahun 2026. Sementara itu, menu Amplang dan Ketupat Colet masih dalam proses verifikasi. Dari sektor seni rupa, Sertifikat Ciptaan untuk Motif Kain Batik Akar Tali Nyawe juga telah berhasil terbit.

Peluang Emas Tarif Rp0 untuk Karya Musik

Guna mempermudah para pencipta, Kanwil Kemenkum Kalbar turut menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026. Aturan anyar ini menetapkan tarif Rp0 atau nol rupiah bagi pendaftaran dan pencatatan KI khusus kriteria lagu dan musik.

“Dengan adanya kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik, kami mendorong para pencipta dan pelaku seni di Kalimantan Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pelindungan Hak Cipta penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi karya,” lanjut Farida.

Tidak berhenti pada sesi teori, Kanwil Kemenkum Kalbar membuka stan layanan konsultasi dan fasilitasi pendaftaran on the spot. Tim teknis mendampingi peserta dalam menyiapkan berkas karya musik, seni rupa, fotografi, sinematografi, sastra, hingga arsitektur.

Langkah jemput bola ini terbukti efektif. Hingga saat ini, sebanyak 26 karya lagu dan musik di wilayah Kalimantan Barat telah memanfaatkan program pendaftaran berfasilitas tarif Rp0 tersebut.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar hak cipta