Dorong Inovasi Daerah, Kemenkum Kalbar Dorong Ketapang Susun Perda Kekayaan Intelektual

Miftahul Khair • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 14:59 WIB

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi Diskusi dan Koordinasi Penyusunan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Ketapang, Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar diskusi Diskusi dan Koordinasi Penyusunan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Ketapang, Kamis (3/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Komitmen untuk memproteksi sekaligus melejitkan potensi ekonomi berbasis karya cipta lokal kembali ditegaskan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ketapang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Gagasan strategis tersebut dibahas secara mendalam dalam Diskusi dan Koordinasi Penyusunan Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Ketapang, Kamis (3/9).

Pertemuan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, bersama jajaran. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Ketapang Kevin Alexander Lerick, Kepala Brida Ketapang Marwan Nor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ketapang Andreas Hardi, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Dorong Seniman dan Budayawan Lindungi Karya Ketapang, Kemenkum Kalbar Sosialisasi Hak Cipta

Dalam paparannya, Farida Wahid menekankan bahwa pembentukan Perda ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepastian hukum bagi iklim inovasi, usaha mikro, pariwisata, hingga sektor kebudayaan dan pertanian di Kabupaten Ketapang.

“Pembentukan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, tetapi juga mendorong pemanfaatannya agar mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujar Farida.

Farida merinci, payung hukum ini nantinya bakal memayungi dua ranah KI. Pertama, KI Komunal melalui inventarisasi, pencatatan, dan pemeliharaan warisan adat budaya. Kedua, KI Personal yang mencakup pendaftaran Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Perlindungan Varietas Tanaman, hingga Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Bahkan lebih dari sekadar proteksi di atas kertas, Pemkab Ketapang didorong mengintegrasikannya dengan skema pembiayaan berbasis KI, penyediaan ruang kreatif, hingga strategi pemasaran berbasis ekonomi kreatif.

Baca Juga: Dorong UMKM Ketapang Naik Kelas, Kemenkum Kalbar Pacu Proteksi Merek dan Legalitas Usaha

Memberikan masukan teknis, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Iis Sulaiha, menyoroti batasan muatan dan ruang lingkup fasilitasi agar tidak membentur kewenangan pemerintah pusat.

Inisiasi ini mendapat sambutan hangat dari pihak legislatif. Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ketapang, Kevin Alexander Lerick, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang intensif dari Kanwil Kemenkum Kalbar.

Sebagai wujud komitmen nyata, DPRD Ketapang sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini untuk disisipkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ketapang tahun ini.

Proses perumusan draf materi bakal merujuk pada pedoman standar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan penyesuaian terhadap potensi khas daerah Ketapang. Kanwil Kemenkum Kalbar memastikan bakal mengawal proses ini hingga tahap harmonisasi regulasi tuntas.

Editor : Miftahul Khair
Kanwil Kemenkum Kalbar Kekayaan Intelektual