PONTIANAK POST — Upaya memberikan jaminan kepastian hukum serta ruang aman bagi para pencipta dan pelaku usaha di daerah terus diperketat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ketapang, Jumat (5/9).
Kegiatan yang melibatkan jajaran Perangkat Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), serta instansi terkait ini dirancang untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman kolektif, sekaligus mempererat sinergi dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran KI di wilayah Ketapang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa kerangka penegakan hukum KI harus dimaknai secara komprehensif, tidak melulu soal sanksi atau penindakan hukum di akhir. "Penegakan hukum KI tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga perlu diperkuat melalui edukasi, pencegahan, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor," tegasnya.
Baca Juga: Dorong Inovasi Daerah, Kemenkum Kalbar Dorong Ketapang Susun Perda Kekayaan Intelektual
Dalam paparan materi, tim Kanwil mengupas tuntas cakupan pelindungan KI yang mencakup Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), hingga Indikasi Geografis (IG).
Para peserta dan APH juga dibekali pemahaman teknis terkait mekanisme penanganan sengketa KI. Penekanan khusus diberikan pada prosedur penelusuran merek secara mandiri melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta pemahaman prinsip first to file guna mencegah sengketa kepemilikan merek di kemudian hari.
Sesi diskusi interaktif berlangsung hangat saat sejumlah perwakilan Perangkat Daerah memetakan deretan potensi KI milik Kabupaten Ketapang. Sektor yang berpeluang besar mencakup ragam produk olahan UMKM, karya seni tari dan musik, tradisi budaya lokal, hingga inovasi teknologi pelayanan publik.
Merespons potensi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mendorong setiap instansi Pemkab Ketapang untuk gencar mendata inventarisasi karya serta mendampingi pendaftaran KI bagi komunitas seni, budayawan, perajin, dan masyarakat luas.
Baca Juga: Dorong Seniman dan Budayawan Lindungi Karya Ketapang, Kemenkum Kalbar Sosialisasi Hak Cipta
Pemerintah Kabupaten Ketapang menyambut positif sosialisasi penegakan hukum ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memantapkan koordinasi bersama Kanwil Kemenkum Kalbar. Kesadaran hukum masyarakat dan iklim usaha yang tertib diharapkan dapat terbangun secara paralel.
Melalui kolaborasi antarlembaga yang berkelanjutan ini, potensi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Ketapang diharapkan tidak sekadar tercatat di pangkalan data, melainkan mengantongi pelindungan hukum penuh yang berdampak langsung pada peningkatan nilai ekonomi masyarakat setempat.