PONTIANAK POST – Kuliner khas Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, berpeluang besar naik kelas dan mendapat kepastian hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong Kampung Amplang yang berlokasi di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, untuk bertransformasi menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI).
Dukungan konkret tersebut ditunjukkan lewat peninjauan langsung oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar pada Minggu (6/9). Kunjungan lapangan ini bertujuan untuk memetakan potensi lokal sekaligus mengidentifikasi kebutuhan proteksi hukum bagi para produsen amplang di wilayah tersebut.
Di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Tim Bidang Pelayanan KI melihat secara dekat alur produksi, teknik pengemasan, hingga strategi distribusi. Mereka juga berdialog langsung dengan para pengrajin lokal untuk mengedukasi pentingnya hak cipta dan merek dalam dunia usaha modern.
Baca Juga: Langkah Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Lewat Integrasi Teknologi Informasi
Kampung Amplang sendiri merupakan sentra industri kuliner berbasis olahan ikan yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kehadirannya bukan sekadar denyut nadi ekonomi warga melalui penyerapan tenaga kerja lokal, melainkan sudah menjadi ikon kuliner kebanggaan Ketapang.
Guna memproteksi aset budaya dan ekonomi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menyiapkan skema pelindungan hukum berupa pendaftaran Merek Kolektif hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diyakini mampu membentengi keaslian produk lokal sekaligus mengerek nilai jualnya di pasaran.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam memberikan nilai tambah terhadap potensi daerah. Karena itu, potensi yang dimiliki Kampung Amplang perlu diinventarisasi dan didukung dengan pelindungan hukum yang tepat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora.
Jonny menegaskan, keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah daerah, komunitas pengrajin, dan masyarakat. Sinergi ini diperlukan agar proses pendaftaran hingga pemanfaatan hak kekayaan intelektual berjalan berkesinambungan.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang tentang Bantuan Hukum Bagi ASN
Menindaklanjuti rencana tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar mengimbau Pemerintah Kabupaten Ketapang dan kelompok usaha setempat segera melakukan pendataan menyeluruh. Data yang dibutuhkan mencakup rekam jejak historis kuliner amplang, profil perajin, kapasitas produksi, hingga delineasi geografis kawasan.
Ke depan, forum komunikasi lintas instansi bakal segera dibentuk bersama Pemkab Ketapang, Dinas Perindagkop UMK, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Sebagai informasi, Kalimantan Barat sebelumnya telah memiliki dua Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual yang disahkan oleh Menteri Hukum RI, yakni Desa Sumber Harapan di Sambas dan Rumah Belajar Kain Pantang di Sintang. Penetapan Kampung Amplang nantinya diharapkan memperkuat peta ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal di Kalbar.