PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak mengenai Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Khatulistiwa, Senin (7/9).
Agenda yang bertempat di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Pemkot Pontianak, Pemprov Kalbar, jajaran direksi Perumda Tirta Khatulistiwa, serta Tim Kerja 3 Pengharmonisasian Raperda.
Membacakan arahan Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora, Dini menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkot Pontianak dalam mematuhi tahapan penyusunan regulasi daerah.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Kampung Amplang Ketapang Jadi Kawasan Kekayaan Intelektual
“Rapat ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya. Hasil pembahasan telah menyepakati bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Pontianak kepada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dapat dilakukan dalam bentuk uang dan barang. Karena itu, perlu dipastikan kesepakatan tersebut telah dituangkan secara tepat dan jelas dalam rumusan Raperda,” disampaikan dalam sambutan tersebut.
Jonny menggarisbawahi bahwa penambahan modal ini musti berorientasi pada peningkatan performa Perumda, perbaikan mutu pelayanan publik, serta jaminan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga Kota Pontianak.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Ismail A. R., membeberkan landasan hukum penyusunan Raperda tersebut. Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, modal daerah dapat disalurkan melalui dana APBD maupun konversi pinjaman.
Suntikan modal tersebut diproyeksikan untuk memacu pendapatan daerah sekaligus menggairahkan perekonomian lokal. Ismail menjelaskan, untuk wujud non-tunai atau barang, Pemkot Pontianak dapat menyerahkan aset berupa hibah jaringan pipa dari kegiatan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) serta hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca Juga: Langkah Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan Notaris Lewat Integrasi Teknologi Informasi
Secara umum, struktur dan teknik penyusunan draf telah mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 13 Tahun 2022. Namun, tim harmonisasi masih menemukan kejanggalan substantif pada berkas usulan.
Lantaran ditemukan ketidaksesuaian angka antara modal yang disetor secara riil dengan isi pasal dalam rancangan, Kanwil Kemenkum Kalbar memutuskan mengembalikan draf Raperda kepada pihak pemrakarsa untuk diperbaiki.
Kanwil Kemenkum Kalbar bakal menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi yang menandai pengembalian berkas untuk direvisi bersama dinas terkait. Langkah ketat ini diambil demi memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak membentur aturan di atasnya, serta menghadirkan dampak positif nyata bagi masyarakat luas.