PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta keterlibatan aktif perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU). Hal itu disampaikannya setelah luas lahan terdampak karhutla di Kalbar disebut telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare.
“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Oleh sebab itu, saya pikir keterlibatan aktif korporasi dan penegakan hukum perlu dilakukan,” kata Krisantus dalam Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang HGU se-Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan di Jakarta, Senin (7/9).
Dalam rapat tersebut, Krisantus mengatakan lebih dari 38 ribu hektare lahan di Kalimantan Barat telah terdampak kebakaran. Sekitar 76 persen di antaranya disebut telah berhasil dipadamkan.
Namun, masih terdapat sekitar 24 persen wilayah terdampak yang belum sepenuhnya tertangani. Menurut Krisantus, kondisi tersebut membutuhkan penguatan kerja sama seluruh pihak.
Baca Juga: Link-AR Borneo Desak Pemerintah Evaluasi Korporasi Terkait Karhutla di Kalbar
Wagub Dorong Investigasi dan Penegakan Hukum
Dia meminta aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga unsur intelijen, melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh terhadap titik panas yang berkembang menjadi kebakaran besar.
Menurut Krisantus, pola kebakaran yang muncul di sejumlah lokasi dan berpindah-pindah perlu menjadi perhatian serius untuk mengungkap kemungkinan adanya unsur kesengajaan.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.Pentingnya Peran Perusahaan Tangani Karhutla
Krisantus juga menekankan penanganan karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah, BNPB, BPBD, TNI, Polri, relawan, dan masyarakat.
Perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di Kalimantan Barat, terutama pemegang HGU, diminta mengambil peran lebih aktif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah operasionalnya.
“Korporasi sekarang harus berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu pemerintah, bantu BNPB, bantu BPBD, bantu TNI dan Polri,” ujarnya.
Baca Juga: GAPKI Apresiasi Inpres Penguatan Penanganan Karhutla, Tegaskan Komitmen Perusahaan Sawit
Sementara itu, Menko Polkam Jamhari Chaniago mengatakan seluruh pihak perlu meningkatkan kewaspadaan karena berdasarkan perkiraan pemerintah, periode puncak El Nino dan ancaman kebakaran belum sepenuhnya terlewati.
Jamhari menegaskan perusahaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab apabila terjadi kebakaran pada lahan yang berada dalam penguasaan atau memiliki status hak tertentu.
Menurut dia, pemerintah telah memiliki aturan yang cukup lengkap terkait pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum karhutla. Karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, katanya, akan menindaklanjuti data dan informasi terkait perusahaan yang diduga perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan kondisi serta fakta yang ditemukan di lapangan.*
Sumber : Antara