Pusat Setop Perda Bakar Lahan Peladang Tradisional

Aristono Edi Kiswantoro • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 00:29 WIB
Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video pada Senin, 7 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

 

PONTIANAK POST – Pemerintah pusat memerintahkan seluruh daerah menghentikan sementara pembakaran lahan berbasis kearifan lokal. Kebijakan itu mencakup penerapan Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan ruang kepada peladang membuka lahan maksimal dua hektare dengan pembakaran terbatas dan terkendali.

Perintah tersebut disampaikan sepuluh hari setelah Panglima Jilah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jumat (28/8). Dalam pertemuan itu, Panglima Jilah meminta pemerintah tidak otomatis menyalahkan peladang Dayak setiap kali terjadi karhutla di Kalimantan.

Kedua peristiwa tersebut memperlihatkan ketegangan antara upaya darurat mencegah kebakaran dan perlindungan terhadap tradisi berladang masyarakat adat. Namun, pertemuan Panglima Jilah dengan Prabowo sebelumnya tidak menghasilkan pernyataan bahwa pembakaran lahan tetap diizinkan selama kondisi darurat karhutla.

Penghentian Berlaku Nasional

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mengatakan, penghentian sementara diberlakukan karena risiko karhutla meningkat menjelang puncak El Nino.

“Ada yang diistilahkan sebagai kearifan lokal. Warga setempat diperbolehkan membakar untuk kepentingan lokal dengan luas dua hektare. Itu sudah kami komunikasikan dan kami hentikan,” kata Djamari dalam pertemuan dengan pemegang hak guna usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9).

Djamari menegaskan instruksi tersebut berlaku bagi seluruh pemerintah daerah. Pembakaran terbatas dinilai berisiko menjadi celah meluasnya api ketika cuaca sangat kering.

“Di seluruh pemerintah daerah, hentikan. Semua berhenti. Kelak mungkin kita atur kembali, tetapi untuk saat ini berhenti,” tegasnya.

Pemerintah menyatakan kebijakan akan dievaluasi setelah risiko karhutla mereda. Namun, belum dijelaskan batas waktu penghentian maupun indikator yang digunakan untuk mengaktifkan kembali ketentuan tersebut.

Perda Kalbar Masih Berlaku

Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Berdasarkan laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kalbar, aturan tersebut masih berstatus berlaku.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah pusat saat ini merupakan penghentian sementara penerapan ketentuan pembakaran. Perda tersebut belum dicabut atau dibatalkan secara formal.

Perda memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi peladang yang membuka lahan dengan pembakaran terbatas serta terkendali. Luas lahan dibatasi maksimal dua hektare untuk setiap kepala keluarga.

Pembakaran juga harus memenuhi persyaratan. Peladang wajib membuat sekat bakar, menyediakan peralatan pemadam, memberi tahu pemilik lahan sekitar, mengikuti jadwal desa, dan menjaga api hingga benar-benar padam.

Aturan itu bertujuan melindungi sumber penghidupan masyarakat sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Pesan Berubah dalam Sepuluh Hari

Dalam pertemuan dengan Prabowo pada 28 Agustus, Panglima Jilah meminta aktivitas perladangan tradisional dibedakan dari kebakaran di kawasan perkebunan. Menurut dia, peladang Dayak umumnya mengolah lahan mineral, bukan lahan gambut.

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Panglima Jilah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Panglima Jilah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

 

“Ladang dan perkebunan kadang-kadang dibuka bersamaan waktunya. Akhirnya peladang yang disalahkan. Padahal, orang berladang tidak di lahan gambut, tetapi di lahan mineral,” ujarnya seusai pertemuan.

Bagi masyarakat Dayak, berladang bukan hanya aktivitas ekonomi. Tradisi tersebut menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya yang diwariskan lintas generasi.

Panglima Jilah tidak membenarkan pembakaran yang tidak terkendali. Ia justru mendorong masyarakat adat mengawasi pembukaan ladang dan memastikan api tidak menjalar.

“Kalau kita membakar lahan ladang, di situlah kita yang akan memantaunya,” katanya.

Menurut dia, tokoh adat juga berperan mengingatkan warga agar tidak membakar sembarangan.

“Masyarakat adat dekat dengan alam. Tidak ada alam, tidak ada masyarakat adat. Kita menjaga,” ujarnya.

Pertemuan tersebut menempatkan masyarakat adat sebagai mitra pencegahan karhutla. Sementara itu, kebijakan terbaru menghentikan seluruh praktik pembakaran, termasuk yang sebelumnya diatur sebagai pembakaran terbatas.

Alternatif bagi Peladang Belum Jelas

Penghentian pembakaran dilakukan ketika sebagian peladang bersiap memasuki tahapan pembukaan lahan. Namun, pemerintah belum menjelaskan bantuan atau metode alternatif yang disediakan bagi masyarakat yang bergantung pada perladangan tradisional.

Larangan tanpa pilihan teknis dan dukungan biaya berpotensi menempatkan peladang dalam ketidakpastian. Mereka harus mematuhi kebijakan darurat sekaligus mempertahankan sumber pangan dan penghidupan keluarga.

Pemerintah perlu memastikan sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai jenis kegiatan yang dilarang, batas waktunya, serta konsekuensi hukum secara terperinci.

Polisi Tetapkan 138 Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengecualian pembakaran berbasis kearifan lokal ditiadakan selama kemarau panjang dan El Nino.

“Karena saat ini kita masuk musim kemarau panjang yang ekstrem dan El Nino, pemberlakuan pembakaran hutan dengan kearifan lokal ditiadakan,” katanya.

Polri telah menerima 200 laporan terkait karhutla dan menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 orang diduga sengaja membakar, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.

Polisi juga menyelidiki perkara yang melibatkan delapan korporasi. Belum ada korporasi yang diumumkan sebagai tersangka dalam data tersebut.

Menurut Sigit, pelaku karhutla dapat dijerat melalui ketentuan pidana, perdata, dan administratif. Penerapan sanksi harus didasarkan pada bukti mengenai perbuatan serta akibat kebakaran, bukan semata-mata identitas seseorang sebagai peladang.

Pemerintah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan memperkuat edukasi mengenai larangan pembukaan lahan selama kondisi ekstrem.

Korporasi Juga Diminta Bertanggung Jawab

Pemerintah meminta perusahaan pemegang HGU mencegah kebakaran di dalam dan sekitar wilayah operasionalnya. Perusahaan wajib menyiapkan personel, sarana pemadaman, dan langkah pencegahan agar api dapat ditangani sejak dini.

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan mengatakan, luas karhutla di Kalbar telah melampaui 38 ribu hektare. Sekitar 76 persen area terdampak telah dipadamkan, sedangkan 24 persen lainnya masih membutuhkan penanganan.

“Sampai hari ini, Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran cukup tinggi. Karena itu, keterlibatan aktif korporasi dan penegakan hukum diperlukan,” kata Krisantus.

Ia meminta kepolisian, kejaksaan, dan unsur intelijen menyelidiki titik panas yang berkembang menjadi kebakaran besar. Pola api yang muncul dan berpindah-pindah perlu diperiksa untuk menemukan kemungkinan unsur kesengajaan.

“Pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Krisantus juga meminta perusahaan membantu penanganan kebakaran di luar konsesi. Keterlibatan tersebut dibutuhkan karena luas wilayah terdampak tidak sebanding dengan personel dan peralatan pemerintah.

Di tengah pengetatan aturan, penegakan hukum dituntut berlaku adil terhadap seluruh pihak. Peladang tradisional, pemilik lahan, dan korporasi harus diperiksa berdasarkan bukti serta tanggung jawab masing-masing dalam setiap kejadian karhutla. 

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 peladang Dayak larangan pembakaran ladang berbasis kearifan lokal Panglima Jilah karhutla kalbar