Cegah Pungli, Retribusi Pelabuhan Seng Hie Kini Dibayar Pakai QRIS

Uray Ronald • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 16:12 WIB
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani saat meninjau Pelabuhan Seng Hie di Pontianak, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Sucia L)
Kepala Dishub Kota Pontianak, Rendrayani saat meninjau Pelabuhan Seng Hie di Pontianak, Selasa (8/9/2026). (ANTARA/Sucia L)

 

PONTIANAK POST — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menerapkan pembayaran retribusi secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Pelabuhan Seng Hie, Dermaga Pedalaman Kapuas Besar.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan, mencegah pungutan liar (pungli), dan memastikan penerimaan retribusi langsung masuk ke kas daerah.

Kepala Dishub Kota Pontianak Rendrayani mengatakan perubahan sistem pembayaran tersebut merupakan bagian dari perbaikan pelayanan di kawasan pelabuhan.

“Untuk di Pelabuhan Seng Hie, Pelabuhan Pedalaman Kapuas Besar, memang ada perubahan dalam pembayaran retribusi. Hal ini dilakukan untuk perbaikan pelayanan dan meminimalkan pungli,” ujar Rendrayani di Pontianak, Selasa (8/9).

Baca Juga: Transaksi QRIS Kalbar Tembus Rp6,5 Triliun hingga Juni 2026, Tumbuh 112 Persen

Penerapan QRIS Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK

Rendrayani mengatakan penerapan pembayaran non-tunai juga merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pelabuhan Seng Hie.

Dishub kemudian melakukan sejumlah inovasi untuk memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi di kawasan pelabuhan.

Salah satunya melalui penerapan QRIS sebagai metode pembayaran retribusi.

Sosialisasi QRIS Diperpanjang

Rendrayani mengatakan sosialisasi penggunaan QRIS telah dilakukan sejak 18 Agustus hingga 2 September.

Namun, masyarakat di lapangan masih ada yang belum memahami penggunaan sistem pembayaran tersebut.

“Untuk penggunaan QRIS, kami melakukan sosialisasi mulai dari tanggal 18 Agustus sampai dengan 2 September. Ternyata di lapangan masyarakat masih ada yang belum paham menggunakan QRIS ini, sehingga kita perpanjang sosialisasi sampai dengan tanggal 20 September,” katanya.

Tarif Retribusi Kendaraan di Pelabuhan Seng Hie

Retribusi kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor dan mobil dikenakan tarif Rp3.000 sekali masuk.

Sementara itu, kendaraan roda enam dikenakan tarif Rp5.000 sekali masuk.

Retribusi Bongkar Muat Kapal juga Gunakan QRIS

Pembayaran retribusi untuk kegiatan bongkar muat kapal melalui QRIS disebut sudah berjalan.

Rendrayani mengatakan sebagian besar kapal telah menggunakan sistem pembayaran tersebut.

Namun, masih terdapat satu atau dua kapal yang berada dalam tahap sosialisasi kembali.

Baca Juga: Penggunaan QRIS Pontianak Tembus 186.753 Merchant pada 2025, Pemkot Terus Dorong Digitalisasi UMKM

Portal Membuat Akses Pelabuhan Lebih Tertib

Sebelum portal dipasang, sejumlah kendaraan dapat langsung masuk ke kawasan pelabuhan tanpa melalui proses pembayaran retribusi.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penerimaan yang masuk tidak tercatat. Setelah portal dipasang, akses kendaraan yang masuk ke kawasan Pelabuhan Seng Hie menjadi lebih tertib.

Rendrayani mengatakan sistem tersebut akan kembali dikembangkan pada 2027.

Portal Otomatis Direncanakan pada 2027

“Untuk ke depan, pada tahun 2027, insyaallah kita akan pasang portal seperti di Alun-Alun Kapuas. Jadi, saat masuk kendaraan itu otomatis dan tidak manual lagi,” katanya.

Penerapan portal tersebut diharapkan semakin menertibkan proses kendaraan masuk ke kawasan pelabuhan.

Digitalisasi pembayaran juga diharapkan membuat pengelolaan retribusi lebih transparan.

Baca Juga: Edi Kamtono Dorong UMKM Pontianak Gunakan QRIS, Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Dishub Dorong Penerimaan Daerah Lebih Transparan

Dishub Kota Pontianak berharap digitalisasi retribusi di Pelabuhan Seng Hie dapat memastikan penerimaan daerah tercatat secara langsung.

Selain itu, sistem tersebut diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.

Dishub juga berharap arus kendaraan yang keluar dan masuk kawasan pelabuhan menjadi lebih lancar seiring penerapan sistem pembayaran dan akses yang semakin tertib.*

Editor : Uray Ronald
Sumber : Antara
retribusi QRIS Pontianak pembayaran QRIS pungli pelabuhan pelabuhan seng hie dishub pontianak